Blitar, SERU.co.id – Wali Kota Blitar, Santoso mengungkapkan, Pemerintah Kota Blitar siap mengikuti arahan dan instruksi pemerintah pusat untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Santoso mengaku, terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut, sampai saat ini Pemkot Blitar masih menunggu instruksi dan petunjuk pelaksanaan secara pasti dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kepastian dari Gubernur Jatim. Termasuk petunjuk dan arahan soal pemberlakuan PSBB. Namun kami siap kapan pun apabila Pemprov menginstruksikan Kota Blitar untuk melakukan PSBB,” kata Santoso, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, meski pemberlakuan PSBB masih menunggu instruksi dari Pemprov Jatim, namun Kota Blitar telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk menekan penularan Covid-19. Diantaranya, pembatasan jam operasional tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
“Seperti kita tahu, Kota Blitar statusnya naik turun, sempat merah sekarang turun ke oranye. Jadi meskipun belum PSBB, kami sudah secara ketat menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan untuk menekan kasus. Seperti pembatasan jam operasional kafe, warung dan restoran. Selain itu operasi yustisi bersama TNI dan Polri juga terus dilakukan,” tegasnya.
Santoso menambahkan, selain itu, keberadaan kampung tangguh juga digiatkan kembali untuk menarik partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Kesadaran untuk bersama memutus penularan ini penting. Jadi kampung tangguh, pasar tangguh, pondok pesantren tangguh terus kita galakkan untuk bersama-sama menjaga kesehatan satu sama lain, dengan cara disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fjr/rhd)