Abu Bakar Ba’asyir Bebas

Abu Bakar Ba'asyir. (ist) - Abu Bakar Ba'asyir Bebas
Abu Bakar Ba'asyir. (ist)

Bogor, SERU.co.id – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba’asyir keluar dari Lapas sekitar pukul 05.21 WIB mengenakan jas putih dan setelan peci putih, serta masker.
Ia dikawal oleh Densus 88 dan BNPT hingga ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Di antara mobil-mobil tadi itu ada Densus 88, terus ada BNPT mengawal. Tapi, untuk mengawal sampai ke Solo enggak ada, biasa saja,” ungkap putra Ba’asyir, Abdul Rohim dilansir dari Kompas.

Bacaan Lainnya

Ba’asyir melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum keluar dari Lapas. Pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki itu senang saat dapat menghirup udara segar kembali.

“Keluar habis subuh, seperti biasa prosedur serah terima dari pihak Lapas ke keluarga, lalu pemeriksaan kesehatan, karena ini kan mau perjalanan jauh, jadi kita cek dulu. Alhamdulillah juga yang bersama kita teman-teman dokter (ambulans) dari Mercy dan hasil pemeriksaan ternyata sehat, fit, bismillah kita langsung jalan,” kata Rahim.

“Cuma memang beliau gembira, senang saja, kemudian memberi pelukan sama saya, biasa gitu saja. Selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas yang selama ini baik ke beliau, banyak membantu dalam hal-hal kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Pihak keluarga menyatakan, akan menjauhkan Abu Bakar Ba’asyir dari pemikiran radikalisme. Rahim mengatakan, cara terbaik untuk melakukan hal tersebut adalah dengan mengembalikan pandangan sesuai dengan Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW.

“Apapun pemikiran, apapun cara berpikir yang tidak benar, baik itu karena berlebih-lebihan, ekstremisme dan sebagainya, apapun namanya ISIS atau tidak ISIS, semua akan diupayakan oleh pihak keluarga semampunya untuk kemudian kami memberikan penjelasan dan upaya untuk menjauhkan dari pemikiran demikian,” papar Rahim.

Selain itu, setelah bebas, Abu Bakar Ba’asyir akan mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Program deradikalisasi memang diberikan kepada para tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan mantan narapidana kasus terorisme, dengan meliputi wawasan tentang kebangsaan, keagamaan, hingga kewirausahaan.

“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” seru Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.

Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena melanggar keimigrasian dan divonis penjara selama 4 tahun pada 2003 silam. Ba’asyir melarikan diri ke Malaysia setelah dinyatakan bersalah lantaran tak mengakui asas tunggal Pancasila saat orde baru.

Kemudian, pada 2005 Ba’asyir terlibat aksi Bom Bali I. Ia divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat untuk aksi pemboman itu. Pada 2010, ia kembali ditangkap di Jawa Barat. Ia didakwa terlibat dengan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Hingga dibebaskan, Ba’asyir terhitung menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

Presien Jokowi hampir membebaskan Ba’asyir pada 2019 lalu karena alasan kemanusiaan. Namun, pemerintah akhirnya membatalkan keputusannya sebab Ba’asyir dinilai tidak memenuhi syarat formil seperti yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait