Batu, SERU.co.id – Malang Raya menjadi prioritas penerapan PSBB di Provinsi Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Seperti dalam Surat Edaran (SE) yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tiga kepala daerah Malang Raya menyepakati regulasi PSBB yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
Walikota Batu, Hj Dra Dewanti Rumpoko MSi, menuturkan, destinasi wisata yang ada di Kota Batu tetap buka, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.
“Tempat wisata open stage tidak masalah.
Sekarangpun sudah dibatasi 50 persen.
Contohnya Selecta berkapasitas 10 ribu sampai 12 ribu, sekarang dibatasi 5000.
Yang datang sewu ae (seribu saja, red) alhamdulillah,” seru Walikota Batu kelahiran Mataram ini.
Melihat situasi dan kondisi seperti itu, untuk tempat wisata tidak begitu menghawatirkan. Warga luar kota bukan tidak dibatasi, melainkan ada kuotanya.
“Dalam situasi kondisi pandemi, dari dibuka bulan Juli sampai sekarang.Seperti yang saya sampaikan tadi, kuota yang 50 persen itu tidak terpenuhi,” ungkap Walikota Batu.
Menurutnya, dampak pendapatan ekonomi masyarakat sudah pasti mengalami penurunan. PSBB membatasi masa beroperasi jam buka sampai pengunjung wisatawan yang datang.
“Jadi tentu saja berdampak dari segi pendapatan ekonomi, tapi itu kan tidak lama hanya 2 minggu. Dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Oleh karena itu, minta pengertian demi sebuah kebaikan,” imbuhnya.
Disebutkannya, rapid tes wajib menjadi syarat warga luar Kota Malang yang ingin berkunjung. Ditambah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain. (ws1/rhd)