DPRD Siapkan Raperbup Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi

DPRD Kabupaten Trenggalek sedang menggodok Raperbup - DPRD Siapkan Raperbup Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi
DPRD Kabupaten Trenggalek sedang menggodok Raperbup.

Trenggalek, SERU.co.id – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi menara telekomunikasi  dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang tarif retribusi menara telekomunikasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek godok rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait hal tersebut. Dengan begitu peraturan yang ada tidak bertentangan dengan putusan Makamah Konstitusi.

Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai rapat komisi menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014 dilarang menarik tarif retribusi terhadap menara telekomunikasi.

Bacaan Lainnya

“Karena putusan ini hanya mengatur mengenai perubahan tarif maka kita tidak akan merubah Perda yang sudah ada. Sedangkan terkait peniadaan tarif hanya Peraturan Bupati yang nantinya menyesuaikan,” terang politisi PDIP itu, Senin (4/1/2021).

Mantan Ketua Organda Trenggalek ini menegaskan, Pemerintah Daerah tidak boleh menarik tarif retribusi  menara telekomunikasi, sedangkan kewenangan yang diperbolehkan hanya terkait pengendalian menara ini.

“Intinya Pemda tidak boleh menarik keberadaan retribusi untuk dimasukkan kedalam pendapatan daerah, jadi tidak ada pendapatan sepeserpun yang masuk ke daerah dengan adanya menara telekomunikasi,” imbuhnya.

Berdasarkan SE MK,  pengendalian  dijelaskan perhitungannya yaitu ada tiga item, biaya transportasi, uang harian dan ATK. “Dengan begitu pengusaha menara telekomunikasi hanya tinggal menyediakan biaya untuk operasional tim teknis di lapangan,” tutupnya. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait