Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi menara telekomunikasi dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang tarif retribusi menara telekomunikasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek godok rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait hal tersebut. Dengan begitu peraturan yang ada tidak bertentangan dengan putusan Makamah Konstitusi.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Retribusi Menara Telekomunikasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.