Malang, SERU.co.id – Pilkada Kabupaten Malang masih menyisahkan masalah. Yakni menyisakan kasus money politic yang menjerat Sumiatim, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Safrudin SH.MH di PN Kepanjen Selasa (29/12/2020) kemarin,terdakwa Sumiatim dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam hal ini,terdakwa langsung bebas (tidak ditahan) walaupun JPU belum masih menyatakan pikir-pikir.
Pasalnya,dalam persidangan yang juga dikawal oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang dan Tim Hukum SanDi dan BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
Padahal,ancaman maksimal bagi pelaku Money Politic adalah 6 tahun dan denda 1 M.Itu seperti disampaikan dalam sidang sebelumnya.Terdakwa dituntut dengan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan subsider 1 bulan atau denda Rp 200 juta.
Dalam sidang money politic di PN Kepanjen tersebut menjadi perhatian publik terutama Kabupaten/kota yang mengikuti proses Pilkada serempak 2020. Betapa tidak,setiap agenda persidangan selalu dihadiri oleh perwakilan komisioner KPU Kab/Kota peserta Pilkada.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim,Ketua Tim Hukum SanDi sekaligus Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang Agus Subyantoro SH mengungkapkan,putusan tersebut berkesan kurang puas. Pihaknya menyatakan kecewa dengan putusan itu.
Dikatakan Agus, karena ancaman Pidananya lumayan tinggi maksimal 6 tahun.
“Tuntutannya ternyata kurang dari 2/3 ancaman maksimal. Sementara putusan Majelis Hakim jauh dibawahnya, yaitu hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” tandas Agus.
Untuk mengetahui serta mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, pihaknya akan segera meminta salinan putusan.
“Walaupun kecewa, baik mengenai tuntutan maupun putusan yang jauh dari maksimal ancaman pidananya, tapi kami tidak bisa berbuat lebih banyak, kecuali pihak JPU mengajukan upaya hukum banding.Dan kami berharap agar JPU mengajukan upaya hukum banding,” ulasnya.
Ditambahkannya,yang menjadi kekecewaan Agus juga Bawaslu. Melaui Gakumdu dan penyidik Polres Malang hanya mampu menetapkan 1 orang saja, padahal bisa dikembangkan pada jaringan diatasnya.
Dengan dalih keterbatasan waktu dan alat bukti yang kurang, selalu dijadikan alasan. Menurutnya, kalau hanya 1 orang Tsk/terdakwa maka akan nampak kalau Terdakwa (Sumiatin) tersebut hanyalah korban atau dikorbankan.
Harusnya masih bisa dikembangkan lagi apabila ada niatan dan dukungan Sumber Daya yg memadai baik dari unsur Bawaslu maupun unsur Penyidik Polres.
“Kami berharap dengan putusan ini akan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana money politic di kabupaten Malang.
Apalagi ditahun 2024 digelar Pemilu serentak, Pileg, Pilpres, Pilgub dan Pilbup. Kami akan segera melaporkan pada pimpinan dan berkoordinasi dengan rekan-rekan Tim Hukum SanDi dan BBHAR,” beber Agus mengakhiri penjelasannya. (sur/man)