Pasuruan, SERU.co.id – Sebagai upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (22/12/2020) seksi Intel yang dikomandoi oleh Jemmy Sandra menggelar giat penyemprotan dan rapid test bagi seluruh pegawai di Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kajari, setiap bulan kami menggelar giat rutin penyemprotan dan rapid test,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.
Diterangkannya, giat ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelum melaksanakan rapid test, dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Seluruh pegawai pada Kejari Kabupaten Pasuruan berjumlah 55 personil, semuanya wajib mengikuti rapid test yang dilaksanakan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Pembantu Raci-Bangil.
Sementara hasil rapid test itu sendiri akan dapat diketahui sekitar 15 menit kemudian. “Jika pada hasil rapid test tersebut didapati ada yang reaktif, maka langsung yang bersangkutan kami lakukan swab test di RSUD Bangil dan jika hasilnya positif secara otomatis dilakukan prokes selanjutnya yakni karantina,” beber Uda sapaan jaksa asli tanah minang ini.
“Alhamdulilah dari 55 pegawai yang ada 44 orang menjalani rapid test dan tidak ada yang berstatus reaktif. Sementara 15 orang lagi tidak dapat mengikuti rapid test kali ini lantaran sedang dinas luar. Namun demikian ke 15 pegawai tersebut melaksanakan test secara mandiri dan hasilnya diserahkan pada Kajari,” pungkas mantan Kasi Datun Kejari Kabupaten Nganjuk.
Pelaksanaan rapid test itu sendiri dilaksanakan di gedung aula lantai dua kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Para pegawai dari mulai Kepala Kejaksaan, para Kasi, staf seksi intel, datun, bagbin, pidum, pidsus hingga para Pegawai Harian Lepas (PHL) secara bergantian di rapid test. (hen/mzm)