Kabupaten Gresik Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

PENGHARGAAN: Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto saat menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI di Jawa Timur Krismono bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Kabupaten Gresik Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM
PENGHARGAAN: Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto saat menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI di Jawa Timur Krismono bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gresik, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasonnah Laoly diterimakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI di Jawa Timur Krismono bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto.

Bacaan Lainnya

Penerimaan penghargaan secara nasional itu, dirangkaikan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2020 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM RI di Surabaya pada, Senin (14/12/2020) dan dilaksanakan nasional secara virtual.

Usai menerima penghargaan itu, Bupati Gresik melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melaksanakan program pembangunan dengan mengacu pada Rencana Aksi Hak Asasi Manusia.

Disamping itu, kata Reza, lahirnya berbagai produk hukum daerah yang ditujukan untuk penguatan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi faktor pendukung pencapaian penghargaan tersebut.

“Tentunya dengan penghargaan tidak lantas membuat pemerintah daerah berpuas diri di atas capaian yang telah diperoleh, namun akan menjadi penambah semangat untuk terus bekerja demi kemajuan dan peningkatan kualitas Hak Asasi Manusia di kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, penghargaan kabupaten peduli HAM diberikan berdasarkan tujuh aspek penilaian hak dasar masyarakat yaitu, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Masih menurut Reza, setiap tahun penghargaan kabupaten peduli HAM selalu diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. (sgg/ono)

Pos terkait