Diduga Gadaikan Motor, Mantan Kades Ringintelu Diciduk Polisi

Mantan Kades Ringintelu, Didik Hari Susiyanto di Rutan Polsek Bangorejo. (ist) - Diduga Gadaikan Motor, Mantan Kades Ringintelu Diciduk Polisi
Mantan Kades Ringintelu, Didik Hari Susiyanto di Rutan Polsek Bangorejo. (ist)

Banyuwangi SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengamankan mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Diciduknya Dodik Hari Susiyanto (41) warga Dusun Ringinmulyo RT 04 RW 04, Desa Ringintelu yang saat ini berdomisili di Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu atas laporan Haliman Hakim (39) warga Dusun Sere RT 01 RW 02, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo merasa dirugikan oleh kelakuan mantan Kades Ringintelu yang menggadekan sepeda motor miliknya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bangorejo, AKP. Mujiono mengatakan tersangka Dodik Hari Susiyanto dilaporakan korban pada tanggal 2 Oktober 2020, yang saat itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih dengan dalih meminjam sebentar.

“Tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban sekitar pukul 22.00 malam. Ngomongnya pinjam sebentar. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada datang, hilangga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bangorejo,” ujar AKP. Mujiono, Senin (14/12/2020) siang.

“Saat tersangka ditanya  oleh korban, tersangka mengaku sepeda motornya digadaikan,” imbuhnya.

Atas laporan tersebut lanjut AKP. Mujiono pihaknya langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut.Tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 16.00 sore.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Tersangka langsung kami tahan di rumah tahanan Polsek Bangorejo,” terang Kapolsek Bangorejo.

Dari penangkapan mantan Kades Ringintelu tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangorejo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan anggunan dari BPR Anugerah, dan 3 lembar foto copy BPKB ligalisir BPR.

“Barang bukti ini kami amankan, untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (ras)

disclaimer

Pos terkait