Petugas Segel Pabrik dan Amankan 3 Pelaku
Pasuruan, SERU.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan hak intelektual (Haki) dengan kerugian miliaran rupiah yang dilakukan jaringan asal Kabupaten Ngajuk dengan korban PT. Bisi Internasional Tbk.
Awal terungkapnya skandal pemalsuan merk benih jagung varietas unggul merk Bisi-18 ini, didapat dari salah satu kios penjual persedian pertanian di wilayah Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan dikembangkan oleh petugas Satreskrim Polres Pasuruan, khususnya Unit II Tindak Pidana Ekonomi yang di komandoi oleh Ipda Samsul. Dalam kurun waktu 3×24 jam, petugas berhasil meringkus setidaknya tiga pelaku dan menetapkan dua pelaku sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP.Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, modus pelaku pemalsuan merk benih jagung Bisi-18 ini mirip dengan peredaran narkotika. Dijelaskan secara detail Kapolres Pasuruan, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Mohammad Shoqibul Izar (32) asal Jalan Sutoyo, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Blitar dan Indra Irawan (34) Dusun/Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Sementara dua orang yang diduga kuat sebagai otak dari pemalsuan ini yakni M dan D masih dalam pengejaran petugas.
Modus operandi jaringan pemalsu benih jagung varietas unggul Bisi-18 ini dilakukan dengan cara membeli jagung biasa dipasaran kemudian dikemas dalam kantong plastik palsu merk Bisi-18 yang telah dicetak sendiri oleh para pelaku tersebut.
Sementara untuk penjualan benih jagung varietas unggul Bisi-18 ini yang telah dipalsukan ini, menggunakan modus bak jaringan pengedar narkotika yakni jual putus dan para pemesan/pembeli tidak mengenal penjualnya serta sistem marketingnya melalui media sosial (FB,IG dll) juga harganya juga lebih murah.
“Awalnya para petani jagung tidak mengetahui bahwa benih jagung tersebut adalah palsu. Namun setelah panen, baru diketahui bahwa jagung tersebut bukan Bisi-18. Secara otomatis para petani merugi dan melaporkan pada petugas Satreskrim Polres Pasuruan,” beber Gus Rofiq Kapolres.
Ditambahkan, petugas yang melakukan pengungkapan kasus ini mulai memetakan dan penelusuran asal muasal benih jagung abal-abal ini. Mulai dari seorang penjual di Desa Raci-Bangil, berlanjut ke sesorang penjual di Kota Pasuruan, kemudian pada seorang agen (Saeroji) yang berada di Jember dan mengerucut pada seorang pengepul asal Kabupaten Blitar yang bermukim di Kota Malang (Izar).
Dari pengepul (Izar) yang bermukim di Kota Malang ini, petugas akhirnya bisa melacak keberadaan Indra Irawan yang diduga kuat sebagai pengoplosan dan pemalsuan benih jagung Bisi-18. Dari penangkapan pelaku Indra Irawan ini, petugas berhasil mengetahui keberadaan pabrik pemalsuan dan mengamankan barang bukti berupa mesin cetak karung Bisi-18 dan 34ton benih jagung Bisi-18 palsu.
Dari aksi pemalsuan ini, yang menurut pengakuan para tersangka berjalan hampir 1 tahun dan peredarannya mulai Jawa hingga sampai Dompu NTT dan Makasar ini, bisa meraup untung hingga ratusan juta bahkan milyar. Sementara PT. Bisi Internasional Tbk sendiri menderita kerugian nama baik (brand produk) dan kerugian mencapai 10 miliar.
“Atas perbuatan para pelaku ini, kami menjerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 115 UU RI No 22 Tahun 2018 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan dikenakan pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Dari dua pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah,” pungkas alumni Akpol 1998 dengan dua melati di pundaknya ini.
Sementara itu Kanit II Tindak Pidana Ekonomi Ipda Samsul, saat ditanya sejumlah awak media tentang perbedaan yang kasat mata pada Bisi yang asli dan palsu. “Untuk Bisi-18 yang palsu kantong kemasannya warna agak pudar (puyeh) dan ada tanda putih di bagian gambar daun jagungnya. Sementara yang asli warna kemasannya cerah dan tidak ada tanda atau warna putih pada gambar daun jagungnya,” imbuhnya. (hen/mzm)