Jakarta, SERU.co.id – Polisi resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Selain Rizieq, sejumlah orang yang terlibat dalam acara tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah panitia inisial HU, sekretaris panitia, penanggung jawab keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan, pihaknya akan menangkap Rizieq Shihab dan tersangka lainnya.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil.
Polisi juga telah mencekal Rizieq dan para tersangka bepergian ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Surat pencekalan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima tersangka lainnya disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi penetapan status tersangka, Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. Mereka akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya,” ucap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menilai, penetapan status tersangka ini merupakan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.
“Akan tetapi, kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” ujar Aziz. (hma/rhd)