Kediri, SERU.co.id – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang yang membelit mantan Camat Kras Kabupaten Kediri, Suherman, memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi- saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Mellina Nawang Wulan SH dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Senin Pagi (30/11/2020).
Ini merupakan sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dimana JPU Tomy Marwanto menghadirkan 3 Saksi yakni H. Hariamin, Kades Jambean, Satirin, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Keras, Wawan Nugroho.
Dari ke tiga (3) aksi yang dihadirkan JPU, dalam persidangan lanjutan yang menyeret nama mantan Camat Kras Suherman sebagai terdakwa, saksi yang dihadirkan JPU tidak punya kewenangan dalam hal pengisian perangkat. Sebab diketahui bahwa dalam pengisian perangkat, yang berwenang adalah panitia pengisian perangkat yang di SK kan dengan SK kepala desa masing masing.
Saksi juga menerangkan, proses pengisian perangkat yang ada di kecamatan Kras sudah sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia desa. Ketika Hakim menanyakan pada pokok permasalahan tentang siapa yang ditipu dan menipu, tentang transfer uang yang dilakukan oleh kades Kanigoro, Kasipem menjawab hanya mendengar saja, dan tidak tahu apa yang dimaksud.
Seusai persidangan, penasihat Hukum terdakwa Saiful Anwar SH ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini terdakwa dalam tahanan kota dengan jaminan Keluarga dan Penasihat Hukum. “Kita sepakat bahwa sidang akan dilanjutkan setiap Satu Pekan sekali, dan terdakwa diberi izin oleh majelis hakim untuk berobat Alternatif ke Nganjuk,” pungkas bang Ipul, sapaan akrab Syaiful Anwar. (imf/mzm)