Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Bagikan Sertifikat PTSL

Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Bagikan Sertifikat PTSL
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto (baju putih) tengah saat menyerahkan sertifikat PTSL Desa Kumendung, Kecamatan Srono

Banyuwangi, SERU.co.id – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto membagikan sertifikat PTSL Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, bertempat di aula Desa Kumendung, Rabu (25/11/2020) siang.

Pembagian sertifikat tetap mematuhi protokol kesehatan, warga yang hadir memakai masker dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun cuci yang sudah disediakan oleh desa setempat.

Bacaan Lainnya

Irianto mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah program dari pemerintah yang sangat berguna bagi masyarakat untuk kejelasan kepemilikan hak atas tanahnya.

“Desa Kumendung mendapat target 2500 sertifikat. Tapi yang baru selesai sekitar 1200 lebih hampir mencapai 50 persen dan siap dibagikan kepada pemiliknya,” kata ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi kepada SERU.co.id

Dari 1200 sertifikat yang sudah jadi kata Irianto dibagikan secara bertahap, sesuai anjuran dari pemerintah, yaitu agar warga tidak bergerombol, dan tidak terjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

“Semoga yang sertifikatnya sudah jadi, harap berhati-hati menyimpannya. Jangan sampai hilang sertifikat ini, karena sertifikat ini sangat berguna sekali, dan sebagai bukti kepemilikan tanah,” katanya.

Menurut anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Penjuangan, untuk sisa sertifikat yang belum jadi, direncanakan pada bulan depan (Desember-red) sertifikat sudah jadi. Menurutnya, dirinya hanya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mengawal agar program PTSL ini berjalan dengan baik, dan jika sertifikat sudah selesai langsung dibagikan kepada masyarakat.

“Insya Alloh untuk Sertifikat yang belum jadi, pada bulan Desember mendatang sudah jadi, dan langsung dibagikan,” tandasnya.

Salah satu warga penerima sertifikat PTSL mengaku sangat senang. Pasalnya sejak dari dulu dirinya menginginkan sertifikat. Berkat program PTSL ini warga yang tidak mampu bisa mengurus dan biayanya sangat murah sejak.

“Dulu, sebelum Program PTSL ini ada, mau ngurus sertifikat harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah. Kini dengan biaya Rp 150 ribu sertifikat sudah jadi,” ungkapnya dengan senang. (ras)

disclaimer

Pos terkait