Kejari Nganjuk Rilis Kinerja PTSL Desa Gebangkerep: Tidak Ditemukan Unsur Pungli

Kejari Nganjuk Rilis Kinerja PTSL Desa Gebangkerep: Tidak Ditemukan Unsur Pungli
Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina, SH, MH. (foto:mif)

Nganjuk, SERU.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja sepanjang tahun 2024, termasuk hasil investigasi dugaan pungli PTSL di Desa Gebangkerep. Acara yang berlangsung di Aula Kejari Nganjuk, Selasa (31/12/2024) dihadiri langsung Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina, SH, MH.

Menurut Kajari, pihaknya telah melakukan investigasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron.

Bacaan Lainnya

“Tim intelijen Kejari telah memeriksa data dan meminta keterangan dari 41 orang, termasuk perangkat desa dan panitia PTSL,” ujarnya.

Ika menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Desa Gebangkerep mendapatkan kuota 1.000 pendaftar PTSL. Dari 882 bidang tanah yang diajukan, 807 memenuhi syarat administrasi. Berdasarkan penyelidikan, pada 4 Februari 2024 telah dibuat kesepakatan antara panitia PTSL dan para pendaftar terkait biaya administrasi program sebesar Rp600.000 per bidang tanah.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan disertai pernyataan tertulis dari para pendaftar,” ungkapnya.

Rincian Biaya PTSL
Biaya administrasi tersebut meliputi:

  • Materai: Rp40.000
  • Patok: Rp40.000
  • ATK: Rp120.000
  • Konsumsi: Rp200.000
  • Transportasi: Rp150.000
  • Honor panitia: Rp50.000
    Total: Rp600.000

Kesepakatan ini telah disetujui oleh masyarakat dan tidak menimbulkan keberatan, sebagaimana dibuktikan melalui surat pernyataan. Seluruh sertifikat tanah diserahkan kepada para pemohon pada 10 Desember 2024 oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pokmas juga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada 24 Desember 2024. Dari total dana terkumpul sebesar Rp529.200.000, sisa anggaran Rp45.000.000 dikembalikan kepada pemohon yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, realisasi anggaran mencapai Rp482.064.700, dan sisa dana Rp2.135.300 digunakan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep sesuai kesepakatan warga.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri (ATR/BPN, Dalam Negeri, dan Desa PDTT) Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa biaya persiapan PTSL tidak dianggarkan melalui APBD.

Hasil Investigasi Kejari
Dari hasil penyelidikan, Kejari Nganjuk menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran hukum atau tindakan korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gebangkerep. Laporan dugaan pungli yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 29 November 2024 juga dinyatakan tidak terbukti.

Kejari Nganjuk akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk memastikan penggunaan dana PTSL tepat guna dan sesuai sasaran melalui audit lanjutan. (mif/ono)

disclaimer

Pos terkait