Kejari Nganjuk Tahan Kepala Desa Banaran Kulon, Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Nganjuk Tahan Kepala Desa Banaran Kulon, Tersangka Korupsi Dana Desa
(Kejari) Nganjuk resmi menahan Mujiono, Kepala Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor. (foto:mif)

Nganjuk, SERU.co.id – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Mujiono, Kepala Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/12/2024). Penahanan ini dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) periode 2020-2023 yang diduga merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S H, M H membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Banaran Kulon tersebut. Ika menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik menetapkan Mujiono sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024,” ujarnya.

Ika menambahkan bahwa Mujiono diduga terlibat dalam pengurangan volume pembangunan di 19 titik proyek yang dibiayai menggunakan dana desa. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 337.352.896,64.

“Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya menunjukkan adanya kekurangan volume pada 19 kegiatan pembangunan, yang tidak sesuai dengan perencanaan,” kata Ika.

Selain itu, Ika mengungkapkan bahwa salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pendopo desa. Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan teknis yang sah, serta mengalami pencairan anggaran yang berulang kali.

“Pembangunan pendopo sudah selesai pada 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan anggaran, dengan total pencairan mencapai Rp 760.007.850. Sementara hasil audit menunjukkan pembangunan pendopo seharusnya hanya menghabiskan Rp 621.936.488,” jelas Ika.

Lebih lanjut, Ika mengungkapkan bahwa terdapat 18 kegiatan pembangunan lainnya yang juga tidak sesuai dengan prosedur. Semua kegiatan tersebut dikelola oleh Mujiono secara pribadi tanpa melibatkan perangkat desa.

“Mujiono mengelola anggaran secara pribadi, termasuk pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembelian bahan material, dan pembayaran upah tukang,” tuturnya.

Dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan nota dan stempel yang diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, Kejaksaan Nganjuk mencatat bahwa kerugian negara dan keuangan desa sangat signifikan. Berdasarkan bukti yang ada, Mujiono kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Mujiono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (mif/ono)

disclaimer

Pos terkait