Sidoarjo, SERU.co.id – Selama kurun waktu Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat). Hasilnya, Satpol PP menyita ribuan botol minuman keras (Miras) golongan A, B dan C.
Dari hasil operasi pekat ini, lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti.
Razia miras ini penting, lantaran peredaran minuman keras yang tidak berizin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran minuman keras secara illegal menjadi penyakit masyarakat. Bahkan hal itu bisa merusak generasi muda karena dijual bebas.
“Pemusnahan ini, salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa. Karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Widyantoro Basuki, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, kata pejabat yang akrab dipanggil Wiwid ini, kegiatan operasi pekat rutin dilakukan. Bahkan selama pandemi Covid-19, Satpol PP terus merazia miras. Yakni mulai dari warung-warung kecil, distributor hingga ke tempat-tempat hiburan malam.
“Yang dimusnahkan ini, minuman beralkohol golongan A, B dan C. kita harus memberikan layanan ke masyarakat Sidoarjo bebas miras. Karena Sidoarjo sebagai kota santri dan miras ini harus dimusnahkan,” tandasnya. (wan/ono)