Bupati Usulkan UMSK Kab.Pasuruan 2021 Naik 5,65%

Ratusan buruh minta kenaikan upah minimum - Bupati Usulkan UMSK Kab.Pasuruan 2021 Naik 5,65%
Ratusan buruh minta kenaikan upah minimum. (foto dok)

Pasuruan, SERU.co.id – Setelah melakukan pengkajian secara menyeluruh, baik pada pengusaha dan perwakilan buruh serta pihak lainnya. Akhirnya Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melalui surat bernomor 570/2209/424.078/2020 tertanggal 16 Nopember 2020 tentang permohonan kenaikan UMSK Kabupaten Pasuruan 2021 pada Gubernur Jawa Timur.

Pada surat tersebut, Bupati Irsyad Yusuf memutuskan untuk menaikkan UMK tahun depan (2021) sebesar 5,65 persen menjadi Rp. 4.426.875,72. Dalam surat tersebut dijelaskan, usulan tersebut memperhatikan saran dan pertimbangan berbagai pihak. Selain sebagian besar pekerja atau buruh di Pasuruan juga menerima upah UMSK sejak tahun 2013.

Bacaan Lainnya

Bupati juga mengusulkan tiga tingkatan dalam upah UMSK, di antaranya, UMSK sektor 1 naik sebesar 12% menjadi Rp. 4.958.100,80. Sementara itu, UMSK sektor 2 sebesar 10 %, 4.869.563,29, dan sektor 3 sebesar 8 % 4.781.025,77.

Sekda Kab.Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengkonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (17/11/2020), membenarkan Bupati Pasuruan telah mengirimkan surat usulan atau permohonan pada Gubernur Jawa Timur yang isinya tentang kenaikan Upah Minimum Sektoral Kab.Pasuruan (UMSK) tahun 2021.

“Dimana sebelumya telah pula dilakukan perhitungan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), usulan dari perwakilan buruh, pihak pengusaha serta pihak lain yang berkompeten. Namun demikian, keputusan mutlak tetap berada ditangan Gubernur Jawa Timur. Apakah akan menerima atau ada kebijakan lainnya,” pungkas Anang Saiful Wijaya, Sekda Kab.Pasuruan.

Sementara itu pada tempat terpisah, Ketua DPD Sarbumusi ( Serikat Buruh Muslim Indonesia) Jawa Timur, H. Suryono Pane, mengatakan, ia apresiasi kepada Bupati Pasuruan yang berani mengusulkan kenaikan UMSK Kab.Pasuruan tahun 2021 sebesar 5,65% dari tahun sebelumnya.

“Apresiasi kami berikan pada Bupati Pasuruan, bukan pada besaran kenaikan sebesar 5,65%. Akan tetapi pada ketegasan Bupati Pasuruan, yang mana Bupati/Walikota lain di Jawa Timur, ada rasa takut kepada pemerintah pusat atau provinsi. Sehingga kebanyakan mereka tidak mengusulkan kenaikan UMSK tahun 2021 alias UMSKnya tetap seperti tahun 2020,” tandas pria plontos yang juga berprofesi sebagai seorang Advokat ini.

Hal senada juga ditambahkan oleh Jazuli, Ketua FSPMI Jawa Timur, pihaknya sejalan dengan pemikiran Bupati Pasuruan maupun Bung Pane (Suryono Pane).

“Setiap tahun, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) dimanapun tempatnya selalu mengalami kenaikan. Jika kenaikan KHL tidak disertai dengan kenaikan upah (UMSK), maka tidak mencerminkan keadilan sosial,” imbuhnya. (hen/mzm)

disclaimer

Pos terkait