Jakarta, SERU.co.id – Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). Laporan tersebut dilayangkan, karena Nikita Mirzani dinilai telah menghina ulama atas tulisannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin mengatakan, laporan terhadap Nikita atas dasar dugaan pencemaran nama baik dengan menghina Habib Rizieq. Selain karena dugaan penghinaan, Nikita Mirzani juga dilaporkan atas sejumlah konten yang dianggap mengandung unsur pornografi.
“Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama,” ujar Saefudin.
Saefudin mengatakan, pihaknya memberikan barang bukti berupa aksi Nikita Mirzani yang dianggap mengarah ke dalam pornografi dan bukti kata-kata dari Nikita yang dinilai menghina Habib Rizieq dalam sebuah flash disk.
“Kita serahkan semuanya ke penyidik, nanti yang memutuskan itu semua pihak kepolisian,” seru Saefudin.
FMPU mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir konten-konten Nikita di media sosial yang dinilai mengandung unsur pornografi. Pihak FMPU juga meminta stasiun televisi untuk menayangkan pemberitaan mengenai Nikita.
“Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelum dilaporkan, beberapa hari yang lalu, rumah Nikita Mirzani dijaga oleh aparat kepolisian. Hal ini menyusul adanya keinginan dari simpatisan Habib Rizieq yang akan menggeruduk kediaman Nikita. Awal permasalahan artis 3 orang anak ini adalah saat mengomentari kepulangan Habib Rizieq, Selasa (10/11/2020) lalu. (hma/rhd)