Lapor Pelanggaran Pilkada Mentok, Laporkan ke DKPP

Anggota DKPP Didik Supriyanto, SIP, MIP, bersama Ariful Huda dan Ashari Husein - Lapor Pelanggaran Pilkada Mentok, Laporkan ke DKPP
Anggota DKPP Didik Supriyanto, SIP, MIP, bersama Ariful Huda dan Ashari Husein. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Tak sedikit peserta Pilkada dan tim suksesnya melakukan beragam pelanggaran, baik ringan hingga berat. Laporan masyarakat maupun lawan politiknya seolah tak digubris hingga mentok tak berujung. Lantaran KPU dan Bawaslu serta jajarannya sebagai penyelenggara pemilu tak tegas, terkesan cuek, hingga patut diduga terjadi kongkalikong.

Tak ayal segala cara dilakukan para kontestan untuk memenangkan Pilkada, hingga bola salju pelanggaran pun membuncah. Hasilnya, kontestan pemenang bukanlah peserta yang kapabel dalam memimpin. Seyogyanya pelanggaran harus ditindak sedini mungkin agar permasalahan tak berjamaah.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi permasalahan itu, jika laporan pelanggaran kepada penyelenggara pemilu tak membuahkan hasil, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau masuk situs dkpp.go.id.

“DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengawasi dan mengimbangi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Jika laporan pelanggaran tak digubris, segera laporkan kepada DKPP,” ungkap Didik Supriyanto, SIP, MIP, anggota DKPP RI, dalam Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media.

Disebutkannya, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran bisa dibuktikan dengan dokumen/berkas pendukung. Misal dari bukti percakapan, bukti pernyataan di media, dan lainnya untuk diajukan di persidangan.

“Tugas DKPP sebagai dewan kode etik. Perbuatan yang melanggar kode etik, seperti integritas, transparansi, profesionalisme, dan lainnya. Semuanya akan kami proses secara terbuka. Bahkan di era teknologi ini, sidang pun kami lakukan secara live di medsos FB dan streaming YouTube,” imbuh Didik, didampingi Ketua PWI Malang Raya M Ariful Huda dan mantan Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein.

Selama Pilkada serentak 2020 hingga Oktober 2020, tercatat ada banyak pelanggaran. Diantaranya pelanggaran pembentukan PPK, PPS dan KPPS 19 perkara; pembentukan pengawasan kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, TPS 20 perkara; pemutahiran data pemilih 1 perkara; pendaftaran pasangan calon 9 perkara.

Lalu pemenuhan persyaratan dokumen dukungan paslon 33 perkara; verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon 8 perkara; penetapan paslon 9 perkara, dan pelaksanaan kampanye 1 perkara. (rhd)

Pos terkait