DKPP Putuskan Ketum KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres

DKPP Putuskan Ketum KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari.

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Ketua Umum (Ketum) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam komisioner KPU. Mereka dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” seru Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah adanya putusan MK soal batas usia capres cawapres. Hal ini diperlukan agar aturan teknis Pilpres yaitu Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 dapat diubah setelah adanya putusan MK.

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rp10 Juta, Wanprestasi Soal Putusan MK Usia Capres-Cawapres

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata anggoat DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Para teradu justru baru mengajukan konsultasi kepada DPR RI pada 7 hari setelah putusan MK dibacakan. Mereka berdalih melakukan hal tersebut karena DPR RI sedang dalam masa reses. Namun, alasan itu dipandang oleh DKPP sebagai alasan yang tidak tepat.

Baca juga: Gibran Sebut Namanya dalam Debat, Tom Lembong: 7 Tahun Saya Buat Contekan Ayahnya

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” kata Wiarsa.

Tak hanya itu, para teradu justru menyurati pimpinan partai politik terlebih dahulu dibandingkan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tindakan ini dinilai menyimpang dari Peraturan KPU.

Baca juga: Ratusan Kyai Kampung Situbondo Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran

“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ungkap Wiarsa.

Sebagai informasi, enam komisioner KPU yang diadukan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. (hma/rhd)

Pos terkait