Gilang ‘Bungkus’ Jalani Sidang Perdana

Tersangka Gilang - Gilang ‘Bungkus’ Jalani Sidang Perdana
Tersangka Gilang. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Terdakwa kasus pelecehan seksual dengan modus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha menjalani sidang perdana, Rabu (4/11/2020). Sidang digelar secara virtual, Hakim dan Jaksa berada di Ruang Sidang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan, terdakwa berada di tahanan.

Dalam sidang perdana, Gilang didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pasal pertama, adalah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 No.19 Tahun 2016. Pasal kedua adalah tentang ancaman kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa tersebut diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Gede Willy Pramana.

Dakwaan ketiga adalah pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Perbuatan Gilang dianggap terbukti secara sah melanggar pasal tersebut.

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Gilang menyatakan menerima dan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi secara tertutup.

Kasus Gilang sempat membuat heboh dunia maya. Namanya menjadi trending beberapa waktu yang lalu. Sebabnya, seorang warga net mengungkapkan, Gilang melakukan perbuatan cabul terhadapnya. Gilang meminta korban untuk membungkus seluruh tubuhnya dengan kain jarik.

Gilang berdalih, permintaannya itu untuk tujuan penelitian. Padahal, foto-foto korban dengan kain jarik digunakannya untuk memuaskan hasratnya. Gilang juga melakukan pemaksaan kepada korban untuk memenuhi permintaanya.

Mahasiswa Unair yang sudah didrop-out ini, diketahui telah melakukan modus pelecehan dengan kain jarik sejak bertahun-tahun lalu. Usai viral, banyak korban muncul untuk menceritakan kisahnya.

Gilang pun akhirnya ditangkap di kediaman salah seorang kerabatnya di Pulau Kalimantan. Ia kemudian dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses hukum. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait