Surabaya, SERU.co.id – Kasus predator fetish pocong kain jarik, yang sempat menghebohkan tanah air akhir bulan Juli lalu, memasuki babak baru. Pelaku Gilang Aprilian, telah diamankan Polrestabes Kapuas tanpa perlawanan di rumah kerabatnya, di Jalan Cilik Riwut, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Penangkapan ini hasil koordinasi Tim Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Kapuas. Setelah ditangkap, Gilang dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid-test Covid1-19, untuk selanjutnya diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur.
“Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan. Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki. Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah,” jelas Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti, dilansir Tribunnews.
Ditemui saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Gilang mengakui kepada polisi, motifnya melakukan pelecehan adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Dari hasil penyidikan, motif tersangka sejauh ini adalah, mohon maaf rangsangan seksual,” seru Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2020).
Kini Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia dijerat menggunakan UU ITE, karena melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap para korbannya. Pasal yang dijeratkan pada Gilang adalah Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas dan atau Pasal 29 Jo 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
“Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban. Jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya. Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini,” seru Kombes Jhonny Edison Isir.
Sebelumnya, salah satu korban Gilang menuliskan pengalamannya dalam sebuah utas yang menjadi trending di Twitter. Korban Gilang yang lain pun akhirnya buka suara setelah utas tersebut viral.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, studi mahasiswa semester 10 di Universitas Airlangga pun telah berakhir, karena secara resmi Gilang dikeluarkan dari Fakultas Ilmu dan Budaya Unair, Rabu (5/8/2020) lalu. (hma/rhd)