Jakarta, SERU.co.id – Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi, serta pertimbangan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri. Pemerintah melakukan penyesuaian SKB Empat Menteri, terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau, agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Serta pertimbangan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Beberapa kendala pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), di antaranya kesulitan guru mengelola PJJ dan masih terfokus penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua optimal mendampingi anak-anak belajar di rumah, karena harus bekerja.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah, serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” seru Mendikbud.
Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning dan zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka, tetap dilakukan secara bertingkat seperti SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” imbuh Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbud menekankan, sekali pun zona hijau atau kuning, pemda memberikan izin, dan sekolah memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap berhak memutuskan anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah atau di sekolah.
Tahapan pembelajaran tatap muka disesuaikan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, pertimbangan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK. Pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona, dengan wajib menerapkan prokes yang ketat,” tegas Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Sementara kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. (rhd)