Presiden Resmi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Menggugat

Presiden Jokowi - Presiden Resmi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Menggugat
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). UU ini diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pun telah mengonfirmasi kebenaran peresmian UU itu.

“Sudah [ditandatangani dan dinomori],” singkat Dini.

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly resmi menandatangani UU ini pada Senin, 2 November 2020. UU ini masuk ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

UU Ciptaker berisi 1.187 halaman telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id. Dengan disahkannya UU Ciptaker ini, maka ketentuan lama yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan UU lainnya telah digantikan.

UU Ciptaker mendapatkan penolakan keras dari berbagai serikat pekerja. Sejumlah demo besar-besaran telah dilakukan untuk mendesak pemerintah mencabut UU ini. Namun, pemerintah tak bergeming dengan tuntutan para pekerja.

Atas pengesahan UU ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bereaksi cepat dengan mengajukan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/2020) pagi.

“Pendaftaran gugatan judicial review uu cipta kerja no 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Iqbal menjelaskan, dalam salinan UU tersebut, terdapat banyak pasal yang dinilai merugikan buruh. Menurut Iqbal, dengan berlakunya UU ini, akan ada kemungkinan pemberlakuan upah murah di Indonesia. Hal ini terlihat pada sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Iqbal melanjutkan, hal lain yang disoroti adalah mengenai karyawan kontrak seumur hidup. Dalam UU Ciptaker ini, batas waktu kontrak dihilangkan, tak seperti dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Hal ini dapat memicu para pengusaha untuk mengontrak pekerja berulang-ulang dan membuat pekerja tak diangkat sebagai pegawai tetap.

Hal lainnya adalah mengenai sistem outsourcing. Dalam UU No 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker), tidak terdapat Batasan jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai tenaga outsourcing. Hal ini memberikan kesan, negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal, dalam pandangan dunia internasional, outsourcing disebut dengan ‘perbudakan modern’.

KSPI juga menyoroti masalah pengurangan nilai pesangon. Serta, tentang PHK yang dipandang akan lebih mudah terjadi. Selain itu, masalah cuti panjang dan potensi buruh yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun, juga sanksi pidana yang dihilangkan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait