Malang, SERU.co.id – Masih ada waktu sekitar sepekan lagi bagi warga Kota Malang untuk membayar PBB dan pajak daerah lain, dengan memanfaatkan program pemutihan ‘Sunset Policy’. Dimana Sunset Policy VI berlangsung mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir pada 31 Oktober 2020 mendatang.
“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan, dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Jangan sia-siakan kesempatan, selagi program Sunset Policy masih berjalan,” imbau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Melalui program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
“Dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, WP dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online serta paperless. Sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.
Pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan, melalui cabang Bank Jatim terdekat. (rhd)