Banyuwangi SERU – Polsek Glagah, Banyuwangi tidak perlu lama mengungkap kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Surau, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah yang sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu. Namun tersangka tidak di tahan.
Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Glagah menemukan titik terang dan mengumpulkan alat bukti, mengarah kepada R (27) seorang janda, warga setempat.
Kapolsek Glagah, AKP Imron mengungkapkan dari penyelidikan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sajadah, sarung buat selimut bayi dan keset. “Dari penyelidikan itu, kami mengamankan R yang di duga ibu yang membuang bayi tersebut,” ungkap AKP Imron, Selasa (20/8/2019)
AKP Imron menjelaskan sejak setelah menjalani pemeriksaan, R ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Tersangka R kenakan pasal 308 KUHP,” terangnya.
Lanjut Kapolsek Glagah, karena ancaman dalam pasal tersebut paling lama 2 tahun penjara, pihaknya tidak menahan tersangka. Dan modus yang dilakukan oleh tersangka membuang bayi yang tidak diketahui oleh warga tersebut dikarena malu. “Tersangka tidak kami tahan,” ungkapnya.
Imron menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak gadis hendaknya memberikan ajaran akhlak yang baik, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. “Memberikan pendidikan akhlak yang baik kepada keluarga itu sangat penting, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbaunya.
Bayi perempuan yang sempat viral dibuang di pinggir sungai Desa Kenjo akhirnya polisi mendapat titik terang pasalanya ibu pembuang bayi tersebut yang berinisial R (27 ) tersebut yang tega membuang bayi tersebut. Dalam perkara ini anggota Reskrim Polsek Glagah mengamankan bukti bukti seperti sejadah, sarung buat selimut si bayi dan keset .
Kapolsek Glagah menambahkan, anak yang dilahirkan oleh R dan ditaruh di sebuah surau, saat ini sedang dirawat di RSUD Blambangan. “Bayinya masih di rawat secara medis, di RSUD Blambangan,” imbuhnya. (ras/syn)