Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Masih Dibuka

Ilustrasi BLT - Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Masih Dibuka
Ilustrasi BLT. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres produktif untuk usaha mikro tahap II telah dibuka mulai 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020. Bantuan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

Pemerintah menyediakan sebanyak 3 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT di tahap II ini. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, pihaknya telah menerima anggaran untuk BLT UMKM dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak pekan lalu, dana tahap II sudah mulai dicairkan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta berikutnya. Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan, karena itu sudah bisa kami jalankan,” seru Teten.

Teten menyebut, bantuan ini sebagai jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM. Menurutnya, masalah yang dihadapi UMKM saat ini adalah modal dan pengembalian kredit.

Penerima BLT UMKM akan menerima bantuan senilai Rp 2,4 juta. Untuk program ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Adapun, berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM dilansir dari laman resmi depkop.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  7. Saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, dapat langsung mendatangi beberapa Lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,1 juta usaha mikro. Dengan tambahan 3 juta penerima di tahap II ini, maka total yang menerima bantuan adalah 12 juta penerima. (hma/rhd)

Pos terkait