Kunjungan Menhan Prabowo ke AS dan Isu HAM Masa Lalu

Menhan Prabowo
Menhan Prabowo. (ist)

Amerika Serikat, SERU.co.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengunjungi Amerika Serikat untuk bertemu sejumlah pejabat Pentagon, Kamis (15/10/2020). Kedatangan Prabowo ini, atas undangan dari Menhan AS, Mark Esper. Dijadwalkan, Prabowo akan berada selama 5 hari di negeri Paman Sam. Menhan juga akan melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin antara Indonesia dan AS.

“Pak Prabowo dari tanggal 15 sampai tanggal 19 (Oktober) beraktivitas di Amerika Serikat. Beliau akan bicara tentang kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia,” ujar Juru Bicara (Jubir) Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh channel resmi iNews, Prabowo menceritakan perihal undangan dari AS ini. Ia mengatakan, AS adalah negara yang penting.

“Ya Amerika (Serikat) negara penting, saya diundang, ya saya harus memenuhi undangan tersebut. Iya kan, iya, walaupun perjalanan jauh, sekarang pandemi Covid-19, tapi ya tetap kita hormati,” kata Prabowo.

Kedatangan Prabowo ke AS merupakan yang pertama kalinya sejak 20 tahun terakhir. Sebab sebelumnya, Prabowo masuk dalam daftar hitam orang yang tak diberikan visa kunjungan ke AS, karena dianggap memiliki latar belakang pelanggaran HAM. Pelarangan ini berlaku sejak pemerintahan Presiden Bill Clinton hingga Barack Obama.

Prabowo merupakan mantan Komandan Kopassus yang dituduh terlibat dalam pelanggaran HAM di sejumlah tempat, termasuk kerusuhan 1998 dan di Timor Leste. Prabowo pernah ditolak saat mengajukan visa AS di pertengahan tahun 2000. Ia juga menceritakan, kesedihan sebab tak bisa menghadiri acara wisuda putranya di Boston pada 2014 lalu.

Dilansir dari Reuters, keputusan Amnesty International yang diberikan kepada Prabowo dikecam oleh pendukung hak asasi. Menurut Direktur Nasional Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International AS, Joanne Lin, keputusan pemerintah AS itu berseberangan dengan kebijakan yang selama ini telah berlaku.

“Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah kebalikan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung lama,” kata Lin.

Dikutip dari VOA Indonesia, mengenai kedatangan Prabowo ke AS, sebanyak 12 lembaga swadaya masyarakat telah mengirim surat protes kepada Menlu AS Mike Pompeo. Dalam suratnya, mereka menyebut keputusan itu berkebalikan dengan kebijakan selama 20 tahun ini.

“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” dalam surat tersebut.

Kedua belas Lembaga swadaya yang mengirimkan surat adalah Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah AS untuk memenuhi kewajiban sebagai negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat atau The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Perjanjian ini dibuat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan ditandatangani oleh AS pada 1988. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait