Malang, SERU.co.id – Setelah Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) sempat digugat oleh salah satu pemerhati lingkungan hidup pada Mei 2019 lalu, ke Pengadilan Negeri Kota Malang dalam Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg. Selasa (13/10/2020), Pengadilan Negeri Kota Malang telah memutus bahwa gugatan terhadap RSUB tersebut tidak dapat diterima.
“Berdasar pada putusan tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa dugaan RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti,” ungkap Direktur RSUB, Dr dr Sri Andarini, MKes, dalam konferensi pers di RSUB, Kamis (15/10/2020).

Diihwalkan Andarini, dalam gugatan tersebut mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar izin Iingkungan, luas gedung/bangunan RSUB melebihi izin, RSUB tidak memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), serta RSUB menyebabkan polusi pencemaran lingkungan dan kemacetan.
“Universitas Brawijaya atau RSUB menghormati serta menaati Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Dan kami tegaskan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan,” seru Andarini, didampingi Kuasa Hukum RSUB, Haru Permadi, SH, MH.
Dibeberkan Direktur RSUB, bukti pemenuhan persyaratan operasional RSUB tersebut, di antaranya:
a. lzin Lokasi Nomor 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian lzin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya Terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
b. Keterangan Rencana Kota Nomor 1538/KRK/IX/2011;
c. Site Plan sesuai dengan Keputusan Walikota Malang Nomor. 188.45/223/35.73.112/2011;
d. lzin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 640/2997.73.407/2011;
e. lzin Operasional Nomor 445/13135.73.112/2016 sebagai Rumah Sakit Kelas C;
f. lzin Lingkungan Nomor 660/048/35.73.313/2017;
g. Surat perjanjian kerja sama antara PT. Putra Restu lbu Abadi (PRIA) Nomor: 0583/KS/LEG/PRlA-RSUB/B3/VI/2020 dengan Universitas Brawijaya Nomor. 44/UN10.13/KS/2020, untuk proses pengangkutan, dan pengolahan/pemanfaatan/pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3);
h. lzin Pengolahan Limbah Cair dengan Nomor. 660.2/0008/35.73.406/2020.
Selain itu, RSUB dibangun di atas tanah dengan alas kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34, 65 dan 66 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya.
“Dengan demikian, operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi/perseorangan/badan usaha, serta tidak di atas fasilitas umum/fasilitas sosial,” terang mantan Dekan Fakultas Kedokteran UB pada periode sebelumnya.
Disinggung upaya menggugat balik pihak-pihak yang telah menyudutkan RSUB, Direktur RSUB memilih tidak akan melakukannya. Dan mengajak berkolaborasi demi perkembangan Kota Malang ke depannya.
“Sebenarnya saat digugat itu, pihak kami sedang mengurus ijin perpanjangan. Jadi sebelumnya sudah ada ijin sejak 2018,” tandas Andarini. (rhd)