Setelah Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) sempat digugat oleh salah satu pemerhati lingkungan hidup pada Mei 2019 lalu, ke Pengadilan Negeri Kota Malang dalam Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg. Selasa (13/10/2020), Pengadilan Negeri Kota Malang telah memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

