Berkedok Pengobatan Alternatif, Perempuan di Gedangan Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga

Berkedok Pengobatan Alternatif, Perempuan di Gedangan Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga
Kasat Res PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana yang menunjukkan batang bukti kasus tersebut. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang tetapkan AM (60), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Dalam dugaan kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif, kepada tetangganya sendiri.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus tersebut bermula karena adanya laporan dari korban. Yakni seorang perempuan berusia 23, yang mengaku menjadi korban tersangka perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif. Sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” seru Yulistiana, Kamis (23/4/2026).

Yulistiana menerangkan, kronologi bermula saat korban mengalami sakit pada bagian kaki. Karena pengobatan medis yang dia jalani  tak kunjung sembuh, selanjutnya keluarganya menyarankan untuk melakukan pengobatan alternatif itu kepada tersangka.

Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan, dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Hingga akhirnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum serta gelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, lansia terbuat terancam terjerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual. Dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.(wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id