Depok, SERU.co.id – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terseret kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat WA. Fenomena ini dipicu normalisasi candaan seksual serta rendahnya kontrol dan empati di ruang digital. Pihak kampus kini melakukan investigasi mendalam dan menjanjikan penanganan tegas berpihak pada korban.
Daftar Isi
Berawal dari Grup Tertutup
Kasus ini mencuat pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dikutip dari akun X @Direktoridosen, terlihat tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut berisi komentar tidak senonoh, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul menyasar mahasiswi dan dosen perempuan.
Unggahan itu dengan cepat viral dan memicu kemarahan publik. Sehari kemudian, laporan resmi masuk ke pihak fakultas. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengecam keras perilaku tersebut. Ia memastikan investigasi dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Penanganan kasus dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Forum terbuka digelar di auditorium FH UI, Senin (13/4/2026). Dalam forum tersebut, 16 mahasiswa dihadirkan dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut, kehadiran seluruh pelaku akhirnya terwujud setelah dialog dengan orang tua mereka. Terutama setelah jaminan keamanan selama forum berlangsung.
Mengapa Fenomena Ini Bisa Terjadi?
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dilansir dari detikHealth, Psikiater dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia, Lahargo Kembaren mengatakan, ada beberapa faktor psikologis yang menjelaskan fenomena ini:
1. Group Reinforcement (Penguatan Kelompok)
Dalam grup tertutup, perilaku menyimpang bisa terasa normal ketika mendapat respons positif dari anggota lain. Candaan seksual yang awalnya mungkin dianggap berlebihan, lama-kelamaan diterima sebagai hal biasa.
2. Disinhibition Effect (Efek Lepas Kendali di Dunia Digital)
Di ruang digital, individu cenderung lebih berani berkata kasar atau vulgar. Terjadi karena pelaku tidak melihat langsung dampak emosional pada korban. Hal ini menurunkan empati dan kontrol diri.
3. Kebutuhan Validasi Sosial
Sebagian pelaku terdorong oleh keinginan untuk dianggap lucu. Kemudian agar diterima dalam kelompok, atau menunjukkan dominasi dalam konteks maskulinitas.
4. Objektifikasi dan Dehumanisasi
Korban tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh, melainkan objek candaan. Ini menjadi akar dari banyak bentuk kekerasan seksual. Termasuk berbasis verbal dan digital.
Respons Kampus dan Pemerintah
Juru bicara UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan, proses berjalan profesional, independen dan transparan. UI juga menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban.
“Sanksi tegas telah disiapkan jika pelanggaran terbukti. Mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa dan kemungkinan proses hukum,” seru Erwin.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus. Ia meminta penanganan berpihak pada korban. (aan/rhd)









