​HPI Jatim dan Disbudpar Sinkronisasi Regulasi Pramuwisata di Kawasan Ijen Geopark

​HPI Jatim dan Disbudpar Sinkronisasi Regulasi Pramuwisata di Kawasan Ijen Geopark
Suasana Audiensi Pengurus DPD HPI Jatim dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jatim. (Dok. DPD HPI Jatim)

Surabaya, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Jawa Timur menggelar audiensi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Senin (13/4/2026).

Pertemuan di Ruang Semeru, Kantor Disbudpar Jatim ini fokus membahas regulasi kepemanduan serta implementasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD HPI Jatim, Sujai Asmed menjelaskan, audiensi ini menghasilkan lima poin kesepakatan untuk memperkuat legalitas pramuwisata. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di destinasi unggulan, khususnya di kawasan Ijen Geopark. ​

“Salah satu poin utama yang disepakati adalah dorongan agar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memfasilitasi masyarakat lokal atau “Putra Daerah” untuk mendapatkan Lisensi Pemandu Wisata Khusus,” seru Bang Sujai sapaan akrabnya.

Sujai menyebutkan, Lisensi Pemandu Wisata Khusus ini merupakan solusi terbaik. Langkah ini diambil agar pemberdayaan warga lokal tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki sertifikasi resmi yang diakui negara.

“Kami HPI Jatim menyatakan siap mendampingi proses pelatihan sesuai kurikulum pramuwisata nasional,” ungkapnya.

​Terkait operasional di kawasan Ijen Geopark, DPD HPI Jatim menegaskan, seluruh Badan Usaha maupun Koperasi wajib menyediakan tenaga pemandu berlisensi. Hal ini bertujuan untuk mencegah malpraktik pelayanan dan gesekan antar-pemandu di lapangan.
cetusnya.

“Kami sekali lagi tegaskan bahwa aturan internal pengelola tidak diperkenankan melangkahi legalitas lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

​​Menanggapi adanya penambahan komponen biaya operasional bagi Biro Perjalanan Wisata (BPW), HPI akan melakukan sosialisasi masif. Penyesuaian biaya ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan dan jaminan perlindungan hukum bagi wisatawan.

“Dengan standar biaya yang jelas dapat menghapus stigma pungutan liar (Pungli),” terangnya.

​Sujai juga menambahkan, ​HPI Jatim juga berencana melakukan edukasi kelembagaan kepada BKSDA. Hal ini guna mempertegas posisi HPI sebagai organisasi profesi resmi di bawah naungan Kementerian Pariwisata.

​”HPI bukan kompetitor bagi pengelola kawasan, melainkan mitra strategis dalam menjaga keselamatan wisatawan dan kelestarian ekosistem hutan sesuai mandat undang-undang,” imbuhnya.

​Menutup audiensi, DPD HPI Jatim mendorong DPC Banyuwangi dan DPC Bondowoso untuk duduk bersama pengelola KWA Ijen. Tujuannya adalah untuk menemukan formula terbaik terkait pengurusan pass masuk. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi anggota serta menciptakan nilai kemanfaatan bagi organisasi di tingkat daerah.

“​Dengan adanya Audiensi ini diharapkan sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan pengelola kawasan dapat menciptakan iklim pariwisata Jawa Timur yang lebih profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id