Jakarta, SERU.co.id – Aliansi Akademisi, yang beranggotakan para dosen mengecam surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam surat tersebut, tertulis salah satu poin yang menghimbau mahasiswa tak melakukan aksi demo.
Poin tersebut, dipandang bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan akademik yang menjadi hak mahasiswa. Perguruan tinggi juga bertanggung jawab untuk memberi pengetahuan kebenaran dengan bebas dari unsur politik.
“Oleh karena itu, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa,” ujar Abdil Mughis Mushoffir, salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta, mewakili aliansi.
Ia menjelaskan, demonstrasi merupakan sebuah upaya kritik lain, yang disampaikan selain melalui kertas kebijakan, karya ilmiah, dan opini di media yang tidak digubris. Sehingga, demo perlu untuk digerakkan.
“Imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut berdemonstrasi karena alasan membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi tidak sejalan dengan kengototan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak di berbagai daerah,” lanjut Mughis.
Mughis melanjutkan, pelarangan mahasiswa untuk menggelar demo merupakan bentuk intervensi politik dan merendahkan mahasiswa, yang dipandang tidak memiliki independensi.
“Imbauan semacam ini juga cara yang merendahkan seolah mahasiswa tidak memiliki independensi dalam bersikap melihat ketidakadilan dan kesewenangan penguasa,” imbuhnya.
Aliansi Akademisi meminta Kemendikbud untuk tidak membungkam aspirasi civitas akademika untuk menyampaikan pendapatnya mengenai UU Cipta Kerja. Serta, mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Aliansi Akademisi juga mendesak seluruh rektor untuk menolak segala bentuk intervensi politik, termasuk dengan melaksanakan surat imbauan tersebut.
“Mendorong perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk mendukung aksi demonstrasi dan mendorong insan akademik perguruan tinggi aktif mengkritisi dan membantah berbagai disinformasi yang disebarkan oleh berbagai pihak untuk mengelabuhi publik mengenai bahaya UU Cipta Kerja,” seru Mughis.
Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020 perihal ‘Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja’ yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, Jumat (9/10/2020).
Dikonfirmasi awak media, Dirjen Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam membenarkan adanya surat edaran itu. Ia mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk keprihatinan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademikanya. Serta, agar kampus melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi yang berada di lingkungan Kemendikbud. Terdapat 7 poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Berikut isi surat edaran Kemendikbud, secara lengkap:
Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
- Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
- Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
- Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
- Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;
- Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
- Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
- Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
(hma/rhd)