Pemkot Malang Sambut Perda Parkir, Digitalisasi dan Standarisasi Optimalkan Perolehan PAD

Pemkot Malang Sambut Perda Parkir, Digitalisasi dan Standarisasi Optimalkan Perolehan PAD
DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyambut baik berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pihaknya optimis, masukan legislatif terkait digitalisasi sistem parkir dan standarisasi layanan akan mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, upaya penyelesaian masalah parkir termasuk salah satu prioritas kerjanya. Berlanjutnya pembahasan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini memang kita tunggu-tunggu. Parkir menjadi salah satu prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” seru Wahyu, Rabu (8/4/2026).

Pemkot Malang Sambut Perda Parkir, Digitalisasi dan Standarisasi Optimalkan Perolehan PAD
Wali Kota Malang optimis, digitalisasi dan standarisasi layanan parkir akan mengoptimalkan perolehan PAD. (bas)

Diakuinya, proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran memang tidak mudah. Dibutuhkan waktu cukup panjang, terlebih setelah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Selama ini lemahnya pengawasan parkir, termasuk minimnya penggunaan karcis resmi, disebabkan belum adanya dasar hukum yang kuat. Dengan disahkannya Perda ini nanti, penertiban parkir liar hingga penegakan sanksi diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.

Terkait potensi peningkatan PAD dari sektor parkir, Wahyu belum menyebutkan angka pasti. Namun ia optimistis akan terjadi kenaikan signifikan setelah sistem pengelolaan diperbaiki melalui Perda dan Perwal.

“Nanti kita hitung lagi, karena draftnya baru kita terima. Yang jelas dengan regulasi terbaru, penyelanggaraan parkir lebih tertib dan pendapatan PAD lebih optimal,” ujarnya.

Jubir Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Parkir DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin SPsi menekankan, pentingnya pemetaan ulang titik-titik parkir. Pembaruan data ini mencakup parkir tepi jalan (retribusi) maupun parkir di lokasi khusus yang masuk dalam kategori pajak parkir.

“Dengan pemetaan yang baik, kita akan punya data valid terkait jumlah titik parkir resmi. Hal ini sekaligus bisa menghitung potensi PAD secara lebih akurat,” jelasnya.

Anas menyebut, terdapat tiga prinsip utama dalam pengelolaan parkir ke depan, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan PAD. Dari sisi pelayanan, masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan kendaraan serta kepastian biaya parkir yang dibayarkan masuk ke kas daerah.

“Sedangkan dari sisi ketertiban, diperlukan standarisasi bagi para pengelola parkir, mulai dari atribut, rambu, sistem pembayaran, hingga pola bagi hasil. Standarisasi ini untuk mengatasi berbagai persoalan lama seperti parkir liar dan tidak adanya karcis resmi,” tutur Anas.

Selain itu, Pansus juga mendorong penerapan sistem parkir digital atau e-parking, khususnya di lokasi-lokasi tertentu. Meski demikian, pengelolaan parkir konvensional tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Yang penting itu titik parkirnya resmi, ada kajian potensi dan bagi hasilnya jelas. Terkait skema bagi hasil, komposisi saat ini bisa mencapai 70:30 sebagai batas tertinggi. Ke depan, skema tersebut disesuaikan dengan tingkat aktivitas dan kepadatan di masing-masing lokasi, sehingga bisa menjadi 60:40 atau bahkan 50:50,” urai politisi PKB itu.

Pansus menargetkan pemetaan titik parkir resmi beserta kajian potensi pendapatannya dapat mulai terlihat tahun ini. Hal itu sejalan dengan dorongan agar perangkat daerah terkait segera bergerak cepat setelah Perda resmi disahkan. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id