Pemkot Malang Terapkan WFH 30 Persen Tiap Jumat, ASN Masuk Tetap Wajib Gowes

Pemkot Malang Terapkan WFH 30 Persen Tiap Jumat, ASN Masuk Tetap Wajib Gowes
Wali Kota Malang menyatakan, Pemkot Malang resmi menetapkan kebijakan WFH bagi sejumlah ASN setiap Jumat. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, hanya 30 persen ASN yang termasuk dalam kebijakan tersebut, sehingga yang lainnya tetap masuk dan wajib mengikuti kebijakan gowes.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, tidak seluruh ASN bisa bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Bacaan Lainnya

“Pejabat Eselon II dan III tetap masuk. Beberapa OPD pelayanan juga tetap masuk, termasuk sektor pendidikan dan tenaga kesehatan,” seru Wahyu, Rabu (8/4/2026).

Selain kebijakan WFH, Pemkot Malang juga mendorong gerakan ramah lingkungan melalui program ‘bike to work’ setiap hari Jumat. ASN yang tetap masuk diimbau untuk gowes atau bersepeda saat berangkat kerja.

“Tidak hanya hemat BBM. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi polusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai melakukan evaluasi terhadap perjalanan dinas untuk menghemat BBM. Hal ini menyusul adanya aturan baru yang menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian.

“Perjalanan dinas saat ini sedang kita evaluasi. Aturannya baru turun, jadi kita inventarisasi dan verifikasi lagi. Sudah mulai kita kurangi juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang sistem WFH bagi ASN di lingkungan Penda. Tito menyebut, kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali.

“Terkait sistem pelaporan, para kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” terangnya, sebagaimana dikutip.

Eks Kapolri itu menjelaskan, kebijakan WFH hanya dilakukan satu kali dalam seminggu. Selain itu, pihaknya akan mengatur ketentuan ASN yang bisa menjalankan WFH dan ASN yang tetap bekerja secara luring.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu. Yakni, setiap hari Jumat,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id