DPRD Kota Malang Respons Developer Enggan Serahkan PSU, Begini Penyebab dan Solusinya

DPRD Kota Malang Respons Developer Enggan Serahkan PSU, Begini Penyebab dan Solusinya
Ilustrasi salah satu perumahan yang sedang dibangun. (wul)

Malang, SERU.co.id – Permasalahan pengembang perumahan (developer) enggan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah masih banyak terjadi. DPRD Kota Malang merespons dan menyoroti beragam penyebab developer enggan menyerahkan PSU kepada pemerintah, serta solusi yang ditawarkan atas permasalahan tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyampaikan, Perda Kota Malang no 2 tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum sudah jelas. Fakta di lapangan, ada beragam penyebab dan hambatan komunikasi dua arah yang selama ini membuat developer enggan kooperatif menyerahkan PSU. Sehingga dampaknya penghuni perumahan menjadi korban polemik tersebut.

Bacaan Lainnya
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyampaikan, temuan penyebab dan masukan solusinya. (ist)
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyampaikan, temuan penyebab dan masukan solusinya. (ist)

“Peraturan penyerahan PSU sudah jelas, namun dinas terkait perlu langkah tegas untuk menjalankan Perda tersebut. Dan dalam pelaksanaannya, jangan ada tebang pilih antara developer satu dengan developer lainnya,” seru Rendra, kepada SERU.co.id.

Disinggung developer enggan menyerahkan PSU ke pemerintah daerah, karena beberapa developer masih memiliki kepentingan terhadap kawasannya, dalam hal ini perluasan maupun pengembangan. Selain itu, selama ini developer menganggap penyerahan fasum ke pemerintah hanya dilakukan secara administratif, bukan secara fisik.

“Bagi developer yang masih akan melakukan pengembangan, tidak bisa dipaksakan menyerahkan PSU. Karena jika diserahkan pengelolaan secara fisik, dikhawatirkan kawasan perumahan yang sedang dikembangkan akan terbengkalai,” jelas anggota Fraksi PKS dapil Lowokwaru ini.

Rendra memahami, pengusaha pasti akan berhitung untung rugi, dalam hal ini developer harus diberikan benefit atas penyerahan fasum tersebut. Misalnya, biaya PJU dan maintenacenya diambil alih oleh pemerintah, akses dan perbaikan jalan bukan dibebankan kepada developer, dan lainnya.

“Sehingga developer tidak hanya menyerahkan fasum secara administrasi (atau simbolik), tetapi menerima manfaat dari kebijakan tersebut. Developer yang sudah tertib dalam penyerahan fasum, seharusnya lebih dimudahkan dalam pengurusan perizinan dan sebagainya kedepannya,” terang politisi berlatar belakang pengusaha properti ini.

Sebagai anggota legislatif sekaligus pengusaha properti, Rendra akan komitmen mendorong dinas pelaksana Perda dan mengimbau developer dan REI berkenan menyerahkan fasum. Serta mengingatkan betapa pentingnya fasum sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga prosentase RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan meningkat.

“Sebagai legislatif, kami akan memberikan ruang untuk tatap muka dan koordinasi antara para developer dengan pemerintah. Sehingga berbagai informasi, masukan dan kendala-kendala di lapangan yang dialami developer bisa segera dicarikan problem solvingnya,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id