Malang, SERU.co.id – Kebijakan tarif impor terbaru Amerika Serikat kembali mengguncang lanskap perdagangan global. Di tengah potensi dampak kebijakan tersebut terhadap rupiah, ekspor dan UMKM, akademisi UB mendorong pemerintah mengevaluasi strategi dagang nasional.
Dosen FISIP UB, Pantri Muthriana Erza Killian SIP MIEF PhD mengungkapkan, dinamika ini harus dibaca sebagai peluang sekaligus tantangan. Secara khusus, dalam merumuskan ulang strategi perdagangan luar negeri.
“Kebijakan tarif yang diumumkan pemerintah AS pada April 2025 sebelumnya terdiri dari tarif universal dan tarif resiprokal. Namun, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tersebut ilegal, karena penetapannya tidak melalui persetujuan Kongres,” seru Erza, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Erza, pembatalan itu mengubah fondasi hukum kebijakan tarif AS. Meski pemerintah AS kemudian menerbitkan tarif baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum berbeda, arah proteksionisme dinilai tetap konsisten.
“Kecenderungan kebijakan sepihak AS melemahkan komitmen terhadap sistem perdagangan multilateral dan prinsip-prinsip (WTO). Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dilakukan melalui negosiasi dan konsultasi dengan mitra dagang,” terangnya.
Lebih jauh, Erza melihat pembatalan tarif lama membuka peluang renegosiasi bagi negara-negara yang sebelumnya menyepakati kerja sama dagang di bawah tekanan tarif tinggi. Jika dasar ancaman hukumnya telah gugur, Indonesia dinilai memiliki ruang untuk mengevaluasi ulang kesepakatan yang sudah ada.
“Situasinya sudah berubah. Pemerintah perlu meninjau kembali kesepakatan lama dan memastikan posisi Indonesia tetap menguntungkan,” ungkapnya.
Daftar Isi
Dampak ke Rupiah dan Daya Saing Ekspor
Sementara, Akademisi FEB UB, Drrerpol Wildan Syafitri menilai, pembatalan tarif ekstrem yang sebelumnya mencapai 60 hingga 90 persen memberi sinyal positif bagi stabilitas global. Menurutnya, tarif setinggi itu menyerupai perang dagang dan berpotensi mengganggu arus perdagangan internasional.
“Dengan tarif baru di kisaran 10 persen, tekanan terhadap pasar lebih terkendali. Namun, dampaknya terhadap Indonesia tetap bergantung pada skema yang diterapkan. Jika Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi dibanding negara lain, daya saing ekspor bisa tergerus,” bebernya.
Wildan menjelaskan, beban tarif pada akhirnya ditanggung konsumen di negara tujuan. Kenaikan harga dapat menurunkan permintaan dan berdampak pada volume ekspor. Penurunan ekspor berpotensi menekan permintaan terhadap rupiah, sehingga nilai tukar dapat melemah.
‘Sebaliknya, jika tarif Indonesia setara dengan negara lain, posisi kompetitif relatif terjaga. Ekspor yang stabil atau meningkat akan mendorong permintaan terhadap rupiah dan membantu penguatan nilai tukar,” jelasnya.
UMKM dan Efek Tidak Langsung
Dari sisi UMKM, ia menyebut, dampaknya tidak selalu bersifat langsung. Sebagian besar UMKM Indonesia tidak mengekspor langsung ke AS, tetapi terdampak melalui harga bahan baku impor seperti kedelai dan tepung terigu.
“Jika tarif yang lebih rendah membuat bahan baku impor lebih murah, biaya produksi bisa turun dan margin usaha meningkat. Sektor makanan dan olahan berpotensi merasakan manfaat tersebut,” katanya.
Namun, Wildan menekankan, respons kebijakan nasional tetap krusial. Pemerintah perlu memperkuat daya saing melalui kualitas produk, sertifikasi internasional, kemudahan perizinan, hingga percepatan hilirisasi komoditas unggulan sebagai nilai tambah.
Versi Bahasa Inggris
Momentum Perkuat Posisi Tawar
Di tengah ketidakpastian global, perubahan kebijakan tarif AS bukan hanya isu eksternal, melainkan momentum strategis. Dengan komoditas tertentu seperti mineral kritis yang dibutuhkan pasar global, Indonesia dinilai memiliki daya tawar yang bisa dimaksimalkan.
“Pemerintah harus lebih proaktif membaca perubahan arah kebijakan AS untuk memperkuat posisi di perdagangan global. Evaluasi ulang perjanjian dagang, diversifikasi pasar ekspor, serta penguatan struktur industri dalam negeri menjadi langkah kunci,” tandasnya. (bas/rhd)









