Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas I Malang ini, terkait kesiapan Pemkot Batu untuk mengimplementasikan sistem pidana alternatif, Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batu, Nurochman menyebutkan, Pemkot Batu resmi memulai langkah progresif dalam mendukung reformasi hukum nasional. Pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah perubahan sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, pendekatan hukum masa kini tidak lagi hanya berfokus pada perampasan kemerdekaan (pemenjaraan), melainkan pada nilai-nilai keadilan restoratif.
”Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” seru Cak Nur sapaannya di hadapan jajaran pejabat hukum dan perangkat daerah.
Cak Nur menuturkan, pidana kerja sosial ini nantinya akan diberlakukan bagi pelanggar hukum dengan kriteria tertentu yang diatur dalam KUHP baru. Alih-alih masuk jeruji besi, pelanggar akan diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan atau fasilitas publik di wilayah Kota Batu. Hukuman yang lebih manusiawi ini dilakukan dengan durasi yang terukur dan diawasi ketat.
“Pemkot Batu berkomitmen untuk menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial di bawah naungan perangkat daerah,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Cak Nur, pihaknya juga akan memberi bimbingan khusus, bersinergi dengan Bapas untuk melakukan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan. Dengan pengawasan ketat, pihaknya juga akan menjamin pelaksanaan tugas dilakukan secara tertib tanpa ada unsur komersialisasi. Cak Nur juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Meskipun bersifat sanksi, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan,” imbuhnya.
Cak Nur juga menambahkan, nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat
“Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkot Batu. (dik/mzm)









