​Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Apel Pagi Ditiadakan

​Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Apel Pagi Ditiadakan
Pj. Sekda Kota Batu, Drs Eko Suhartono MM. (ist)

Batu, SERU.co.id – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Batu, Drs Eko Suhartono MM, resmi mengeluarkan aturan mengenai penyesuaian jam kerja dan jadwal presensi. Hingga pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

​Eko Suhartono menyampaikan, penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 untuk menjaga efektivitas tugas kedinasan selama Bulan Suci.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai maupun organisasi,” serunya.

​Berdasarkan kebijakan terbaru, jumlah jam kerja efektif bagi pegawai adalah 32,50 jam per minggu. Pemkot Batu juga memutuskan bahwa selama Bulan Ramadan, pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan presensi elektronik siang juga ditiadakan. Mulai ​Senin – Kamis jam kerja mulai Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB). Sedangkan Jumat, Pukul 07.00 s.d. 14.30 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).

​”Untuk instansi dengan 6 hari kerja, berlaku jam kerja ​Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. ​Jumatnya Pukul 07.00 s.d. 13.00 WIB,” terangnya.

Eko melanjutkan, ​selama Ramadan, ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim saat bertugas. Untuk ​pria, baju muslim dengan songkok nasional hitam dan celana warna gelap polos (bukan jeans). Bagi ​wanita, baju muslimah dengan kerudung polos dan bawahan gelap. Bagi yang non muslim, dapat menyesuaikan dengan baju kemeja atau batik yang rapi.

​”Ketentuan pakaian ini dikecualikan bagi personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang tetap menggunakan seragam khusus sesuai tugasnya,” tambah Eko.

​Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Pj Sekda memberikan keleluasaan untuk mengatur jam pelayanan tersendiri sesuai kebutuhan. Namun tetap memperhatikan efektivitas dan ketentuan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan. ​

“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 13 Februari 2026 untuk ditaati oleh seluruh jajaran SKPD, Lurah, hingga Kepala Desa se-Kota Batu,” pungkasnya. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id