• Tak mau didenda, resiko kurungan selama 3 hari
Malang, SERU.co.id – Setelah beberapa pekan sosialisasi dan sanksi sosial, Satgas Covid-19 Kota Malang pun mulai menerapkan sanksi denda per tanggal 15 September 2020. Sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Malang No 30 Tahun 2020.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar usai launching Mobile Covid Hunter atau pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di depan di Balai Kota Malang, Rabu, (16/9/2020) sore. Terjaring 74 pelanggar, dengan total denda Rp 3.030.000 dan 7 orang tinggalkan KTP lantaran tak membawa uang sebesar denda.
Mereka merupakan pelanggar terjaring tak memakai masker maupun tak mengenakan masker dengan benar. Didominasi pengendara sepeda motor, disusul pengemudi mobil, pesepeda, tukang becak dan pejalan kaki. Banyak dari mereka mengaku kaget lantaran bukan lagi sanksi sosial, melainkan sidang di tempat dengan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu.
“Saya tadi abis ngerokok, terus ngantar istri. Saya kelupaan belum pakai masker. Padahal ada dalam di kantong celana ini. Namanya apes mas, gimana lagi, ya ga jadi belanja. Uangnya buat bayar denda,” ujar Supri, mengaku kaget lantaran keduanya dikenai denda masing-masing.
Sebab istrinya menggenakan masker dibawah dagu. Sehingga keduanya terpaksa membayar denda, daripada diharuskan kurungan penjara selama tiga hari jika tak bayar denda. Beruntungnya, hakim bermurah hati, hanya memberikan denda keduanya Rp 100 ribu, alias masing-masing Rp 50 ribu.
Sementara itu, salah satu anggota TNI yang enggan disebutkan namanya, mengakui jika dirinya bersalah lantaran terburu-buru menuju kesatuannya. Sehingga lupa tak mengenakan masker saat melewati Balaikota. Dirinya pasrah membayar denda, sekaligus sebagai contoh ksatria mau mengakui kekhilafannya.
“Keburu-buru, abis olaharga di sekitar asrama. Mau balik lupa pakai masker,” tuturnya, sembari mengambil motor dinasnya.
Walikota Malang, Sutiaji mengungkapkan, masih banyak masyarakat bandel yang tak patuh dan terlihat meremehkan virus ini. Sehingga masih banyak sekali ditemui warga yang tak bermasker. Kebijakan ini dilakukan demi menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan kepada seluruh warga Kota Malang.
“Masker itu untuk memutus mata rantai virus ini. Dari penelitian, efektifitasnya mencapai lebih dari 50 persen. Kita sudah himbau, sanksi sosial pun juga sudah. Sekarang saatnya kita tindak tegas dengan sanksi administrasi. Kalau tidak mau membayar, kita kurung selama tiga hari, agar mereka jera dan disiplin,” terang Sutiaji, Rabu (16/9/2020) sore.
Menurutnya, semua masyarakat tanpa terkecuali harus ditindak tegas jikalau tak memakai masker. Lantaran standaridasi dari beberapa peraturan tersebut sudah dalam tahapan pelaksanaan.
“ASN juga masyarakat, anggota polisi sampai saya sendiri juga masyarakat. Tak terkecuali, semua akan kita tindak tegas jika tak memakai masker,” timpalnya.
Prosedur dalam penegakkan tersebut dilakukan melalui tahapan pendataan oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah itu dilakukan sidang di tempat oleh Panitera dan Hakim. Selanjutnya, pelanggar melakukan proses pembayaran langsung ke pihak Jaksa.
Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, SSos, SIK, MH. menjelaskan, operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari di beberapa titik tertentu selama waktu yang belum ditentukan.
“Nanti di titik tertentu. Setiap hari kita akan mobile, mungkin itu akan lebih efektif. Sementara untuk sampai kapan masih belum ada, karena ini perintah langsung. Untuk tempat kita variatif, belum bisa kasih tau. Semoga masyarakat juga bisa patuh dengan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Selasa (15/9/2020) malam, tim Satgas Covid-19 bersama Walikota Malang melakukan operasi yustisi di beberapa Cafe dan kawasan Soekarno Hatta, menemukan lebih dari 30 masyarakat yang tak memakai masker dan dilakukan sanksi sosial, seperti push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya. (riz/rhd)