KAI Gratiskan Tiket Perjalanan 17 Agustus 2019

KAI Gratiskan Tiket Perjalanan 17 Agustus 2019
KAI Gratiskan Tiket Perjalanan 17 Agustus 2019

Kota Malang, SERU.co.id – Memperingati HUT ke-74 Republik Indonesia, PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan tarif gratis pada perjalanan Kereta Api Lokal / Komuter PSO (Subsidi) pada 17 Agustus 2019. Total ada 46 perjalanan yang masuk program Promo Gratis, dengan kapasitas daya angkut mencapai 28.652 penumpang dalam seharinya.

“Promo gratis KA Lokal / KA komuter PSO (subsidi) ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Jawa Timur dengan sebaik mungkin, dengan memudahkan masyarakat dalam mobilitas mengunjungi tempat – tempat wisata di wilayah Jawa Timur. Selain itu, sebagai sarana sosialisasi gerakan menggunakan sarana transportasi massal, dengan cara menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap kereta api,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kereta Api Lokal / Komuter PSO (Subsidi) yang masuk dalam program tarif gratis di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, diantaranya KRD Ekonomi relasi Sidotopo – Porong; KRD Ekonomi relasi Surabaya kota – Porong (PP); KRD Ekonomi relasi Surabaya Pasarturi – Lamongan (PP); KA Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo (PP); KA Dhoho relasi Blitar – Kertosono – Surabaya kota (PP); KA Penataran relasi Surabaya kota – Malang – Blitar (PP); 

Selanjutnya, KA Penataran relasi Blitar – Surabaya Gubeng (PP); KA Tumapel relasi Malang – Surabaya kota; KA Tumapel relasi  Surabaya Gubeng – Malang; KA Ekonomi Lokal relasi Sidoarjo – Surabaya Pasarturi  – Bojonegoro (PP); KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Bojonegoro (PP); KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Sidoarjo (PP); dan KA Ekonomi Lokal relasi Kertosono – Surabaya kota (PP).

Ketentuan program promo 17 Agustus ini, hanya berlaku bagi penumpang yang memiliki tiket, tarif pada tiket diseting dengan tarif Rp 0,-, pembelian tiket dengan tarif Rp 0,- hanya dilayani di loket stasiun keberangkatan penumpang secara go-show (penjualan langsung).

Untuk penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif normal maka bea tiket dikembalikan dengan ketentuan berlaku. Bagi penumpang yang menggunakan e-boarding pass atau e-tiket, maka petugas melakukan verifikasi e-boarding pass dengan mencatat kode booking dan disesuaikan dengan print out laporan penjualan pada aplikasi RTS (Rail Tiket System), serta memastikan agar benar sesuai datanya dan berhak atas pengembalian bea. Batas waktu pengembalian bea adalah 3 (tiga) hari dari tanggal kedatangan KA. (rhd)

Pos terkait