Tak Bermasker Didenda Rp 100 Ribu
Malang, SERU.co.id – Walikota Malang, Sutiaji bersama Forkopimda melakukan Apel Kesiapan Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai Inores 6 Tahun 2020 di halaman Polresta Kota Malang. Senin (14/9/2020) pagi.
Pada apel kesiapan operasi Yustisi bersama Forkopimda Kota Malang tersebut, Sutiaji memberikan wewenang penuh terhadap gabungan TNI dan Polri untuk bertindak tegas bagi para pelanggar operasi Yustisi.
Walikota Malang menegaskan sanksi denda akan benar-benar ditegakkan mengingat kondisi Kota Malang masih dalam situasi darurat Covid-19. Selain Sutiaji tidak ingin pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang meningkat namun tidak disertai dengan lingkungan yang kondusif dan terhindar dari ancaman covid-19.
“Kedisiplinan kita, masyarakat Indonesia, masyarakat Kota Malang masih kurang. Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang meningkat, tetapi kesehatan dan nyawa masyarakat Kota Malang masih terancam,” ujarnya
Sutiaji menjelaskan dengan implementasi penerapan sanksi yang tegas pada operasi Yustisi ini nantinya diharapkan akan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Malang. “Caranya nanti akan kita kuatkan, termasuk penerapan denda,” jelasnya
Operasi dan penegakan disiplin ini akan terus dilakukan hingga keadaan benar-benar stabil dan berhasil menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Malang. “Proses penegakan sampai tuntas dan berhasil,” tandasnya
Hal tersebut juga didukung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang, Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata Permata. Di ungkapkan operasi Yustisi yang dilakukan kali ini merupakan bentuk penegakan disiplin sesuai dengan Inpres yang berdasar pada Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita hari ini mulai melaksanakan gerakan operasi Yustisi sesuai Inpres dengan dasar Perda dan Pergub,” ujarnya. Lebih lanjut, Leo menjelaskan pelaksanaan penegakan disiplin pada Operasi Yustisi kali ini akan dilakukan sidang langsung di tempat dengan sanksi denda administratif Rp.100.000,- “Sidang langsung dilaksanakan sidang di tempat dengan denda administratif Rp 100 ribu,” tandasnya (cw1/man)