Situbondo, SERU.co.id – Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah bersama Komisi II DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pertokoan, Jumat (29/8/2025).
Pasalnya, Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran gula rafinasi yang disebut menjadi salah satu penyebab tidak lakunya gula petani lokal.
Padahal berdasarkan regulasi, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, seperti pabrik minuman ringan, biskuit, atau produk olahan lainnya.
Diketahui, Regulasi terkait gula rafinasi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 17 Tahun 2022, yang mengatur dan menekankan penggunaan gula rafinasi hanya sebagai bahan baku industri dan melarang penjualannya di pasar eceran.
Bahkan, saat Sidak bersama tim gabungan antara Pemkab bersama DPRD Situbondo, menemukan indikasi penggunaan gula rafinasi yang dikemas bersama produk kopi saset.
Produk itu dijual dalam bentuk kemasan yang menarik antara gula rafinasi dan kopi dipisah, di salah satu minimarket jejaring di Situbondo.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena bisa berdampak langsung pada serapan gula lokal yang saat ini melimpah di Jawa Timur, termasuk di Situbondo.
“Di lapangan kami menemukan gula rafinasi yang ditempelkan pada kemasan kopi,” seru Wabup Ulfiyah.
Lebih lanjut, Politisi Partai PPP itu menambahkan bahwa terkait adanya temuan gula refinasi itu, pihaknya akan segera berkirim surat pada kementerian.
“Ke depan, kami akan segera melayangkan surat kepada Kementerian terkait,” imbuh mbak Ulfi sapaan akrab Wakil Bupati Situbondo.
menurutnya, dalam surat yang akan dikirim ke kementerian, pihaknya berencana melampirkan hasil uji laboratorium dari sampel barang yang ditemukan saat Sidak.
“Kita masih menduga itu gula rafinasi. Jika hasil laboratorium membuktikan demikian, maka kami akan meminta tindakan tegas dari Kementerian,” tegasnya.
Sehingga, untuk memastikan kebenaran temuan tersebut kini sudah diserahkan kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
“Peredaran gula rafinasi ini sudah ditangani BPOM. Jadi, sebelum surat resmi dikirim, kami menunggu hasil kajian mereka,” terangnya.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Situbondo dan manajemen pabrik gula (PG) agar penggunaan gula di industri lebih mengutamakan produk lokal.
“Stok gula di Jawa Timur saat ini sangat melimpah. Namun di Situbondo terjadi penumpukan karena ada dugaan permainan peredaran gula rafinasi,” pungkasnya. (aza/mzm)