Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Buron Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Buron Korupsi Minyak Rp285 Triliun
Penampakan rumah mewah diduga milik Riza Chalid. (ist)

Bogor, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik pengusaha sekaligus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Kasus korupsi migas ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun. Kali ini, penyidik menyegel sebuah rumah mewah berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan. Diduga berasal dari hasil kejahatan TPPU terkait perkara tata kelola minyak mentah.

Bacaan Lainnya

“Rumah megah tersebut berdiri di atas tiga bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama perusahaan lain. Namun, penyidik memastikan dana pembelian berasal dari Riza Chalid. Uangnya jelas dari tersangka MRC,” seru Anang, Rabu (27/8/2025).

Meski belum menyebutkan nilai pasti, Anang menilai, harga tanah dan bangunan tersebut sangat fantastis.

“Kalau pasaran sekitar Rp15 juta per meter, nanti ahli yang akan menaksir nilainya. Rumah itu dilengkapi fasilitas mewah. Termasuk kolam renang dan dokumen kepemilikan yang kini ikut diamankan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi migas yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Pengusaha yang dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina periode 2018–2023.

Salah satu praktik yang diungkap adalah penghilangan klausul sharing asset dalam kontrak kerja sama antara PT OTM dan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, klausul tersebut seharusnya memastikan Terminal BBM Merak beralih kepemilikan ke Pertamina setelah kontrak berakhir.

“Kerugian negara dari kontrak PT OTM saja mencapai Rp2,9 triliun. Total keseluruhan skandal membengkak menjadi Rp285 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar beberapa waktu lalu. (aan/mzm)

Pos terkait