Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Ronald Tannur. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Keluarga Dini Sera Afriyanti menyesalkan pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Dini. Nama Ronald tercatat memperoleh keringanan hukuman dari Lapas Salemba Jakarta sebanyak 1 bulan 90 hari.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil menyebut, Ronald mendapatkan remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Bacaan Lainnya

“Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Kemudian menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan menunjukkan penurunan risiko,” seru Fadil, Senin (18/8/2025).

Namun, keputusan tersebut memantik kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Adik Dini, Alfika menilai, pemberian remisi pada pembunuh kakaknya mencerminkan bobroknya hukum di Indonesia.

“Bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama. Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah, semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” kata Alfika, dilansir detikcom.

Alfika mengingat, perjuangan berat keluarga mencari keadilan atas kematian Dini. Proses hukum kasus ini berliku, dimana Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena tiga hakim menerima suap dari kuasa hukumnya. Putusan itu akhirnya dianulir Mahkamah Agung, kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald.

“Pengacara saya sudah berusaha sekeras mungkin dengan bukti-bukti yang ada. Tapi kalau uang yang berbicara, kita bisa apa? Sulit,” imbuh Alfika.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, juga menyayangkan pemberian remisi ini. Menurutnya, selain keadilan yang tak kunjung hadir. Keluarga korban bahkan tidak pernah menerima restitusi atas kehilangan besar yang mereka alami.

“Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan?,” pungkas Dimas. (aan/mzm)

Pos terkait