DPRD Ngawi Setujui Perda RTRW 2025 – 2045 di Tengah Gencarnya Kegiatan Investasi industri di Ngawi

DPRD Ngawi Setujui Perda RTRW 2025 - 2045 di Tengah Gencarnya Kegiatan Investasi industri di Ngawi
Penandatangan persetujuan Perda RTRW 2025 - 2045 oleh DPRD Ngawi. (ist)

Ngawi, SERU.co.id  Pemerintahan Kabupaten Ngawi terus memperkuat payung hukum terhadap iklim investasi terutama tentang kepastian Kawasan Peruntukan Industri ( KPI ) dengan merevisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) melalui sidang Paripurna DPRD Ngawi, Rabu (13/8/2025).

Penetapan Perda RTRW ini sejatinya merupakan revisi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah Tahun 2010 – 2030. Namun sebelum masa berlangsungnya habis, tuntutan agar kabupaten Ngawi mengakomodir kegiatan percepatan investasi seperti yang diharapkan Presiden RI, Prabowo Subianto agar tingkat pertumbuhan ekonomi 8 persen secara nasional maka tahun ini ( 2025 ) perlu dilakukan revisi perda RTRW.

Bacaan Lainnya

Dalam raoat paripurna tersebut seluruh anggota DPRD Ngawi sepakat untuk diterbitkan Perda RTRW 2025 – 2045.

“Persetujuan subtantif dari ATR / BPN pusat bahwa penguatan kita masih terus untuk bisa mempertahankan pertanianya, menjadi lumbung pangan nasional dengan tingkat produktifitas padi tertinggi nasional, namun disii lain kita harus mengakomodir keinginan kegiatan percepatan investasi yang diinginkan Presiden agar target pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 8 persen maka RTRW kita yang sudah kurang lelevan mulai dari 2010 hingga sekarang ( 2025 ) kemudian atas arahan ATR / BPN juga kita berkordinasi dengan Provinsi maka munculah Perda RTRW yang sekarang,” kata Bupati Ngawi Ony Anwar , menjelaskan latar belakang perlu terbitnya Perda RTRW yang baru, usai memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna DPRD tersebut.

Secara signifikan perubahaan (revisi ) berupa luasan maksimal KPI yang diperbolehkan di seluruh Kabupaten Ngawi adalah 2000 hektar yang terbagi dalam 10 blok di mana masing masing blok maksimal seluas 200 hektar.

“Sebelumnya kita menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dari jalan nasional mundur 200 meter diperbolehkan, tapi sekarang tidak boleh lagi tapi harus berganti dengan sistem blok misalnya kecamatan mana yang akan dipilih yang memungkinkan sebagai KPI,” lanjut Ony

“Sesuai asistensi dari Bagian Perencanaan Provinsi dan Kementerian ATR / BPN kita menentukan 10 blok KPI yang kemudian diatur zonasinya sesuai dengan perluasan yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya perda ini, Ony juga tidak memungkiri akan berkurangnya Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( KP2B ) dan Lahan Sawah yang Dilindungi ( LSD ) yang meski masih di ambang yang ditetapkan oleh ATR / BPN yaitu 45 ribu hektar dari 49 ribu hektar yang dimiliki kabupaten Ngawi.

“Tentunya berkurang ( KP2B / LSD ) apalagi kawasan industri kita saat ini sudah 1200 hekttar, ditambah sekitar 2000 hektar untuk KPI, sedangkan yang ditetapkan ATR / BPN lahan KP2B dan LSD kita minimal 45 000 hektar, jadi tidak boleh berkurang dari itu,” pungkas Ony tentang dampaknya perda ini terhadap keberlangsungnya lahan pertanian setelah perda ini diberlakukan.

Senada dengan Ony, perlunya revisi juga disampikan oleh Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko (King ) yang disebutnya sebagai dampak perubahan pembangunan yang dinamis.

Dalam dinamika pelaksanaan pembangunan daerah ada yang tidak sesuai dengan perencanaan maka perlu adanya perubahan, namun harus tetap memperhatikan keharmonisan aspek sosial.

“Kita berharap RTRW ini memiliki optimalisasi tata ruang sesuai perencanaan kebutuhan daerah, harmonisasi antara sektoral dan teritorial, antara kebijakan pusat dan dan daerah, kemudian ada kepastian hukum dan keseimbangan ekologi atau lingkungan,” kata King, panggilan akrab Yuwono Kartiko.

Keputusan persetujuan DPRD Ngawi tentang Perda RTRW 2025 – 2045 ini sendiri ditandatangani oleh ketua DPRD Kartiko Yuwono, Wakil Ketua DPRD Khoirul Anam Mu’min, Imam Nasrulloh dan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. (nug/ono)

Pos terkait