Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberikan hak dan ruang yang setara bagi para penyandang disabilitas.
Bupati Malang, HM Sanusi, menyatakan bahwa Perda ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga tanpa terkecuali.
“Di dalamnya mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisipasi sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi. Perda ini bukan hanya regulasi tertulis, tetapi juga harus menjadi semangat bersama untuk membangun budaya yang inklusif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Malang, lanjut Sanusi, berkomitmen untuk memperluas akses dan memperkuat pelayanan bagi para penyandang disabilitas. Baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya memperkuat kebijakan dan program yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, agar mereka dapat berdaya, mandiri, dan turut serta secara aktif dalam pembangunan daerah.
“Para penyandang disabilitas harus diberi kesempatan dan akses yang setara. Dikarenakan, juga berpotensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan, juga mendapatkan dukungan dan penghargaan yang layak,” tegasnya.
Sanusi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, organisasi disabilitas, akademisi, dan masyarakat sipil agar regulasi ini benar-benar dapat memberikan dampak nyata di lapangan.
“Memperkuat komitmen bersama dalam menghapus segala bentuk hambatan, baik fisik, sosial, maupun kultural. Dengan begitu, kita dapat melangkah menuju Kabupaten Malang yang lebih ramah, adil, dan setara bagi seluruh warganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menyambut baik hadirnya Perda tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu tonggak penting bagi para penyandang disabilitas.
“Harapannya, mereka bisa terus maju dan berkembang dengan memperoleh hak yang setara dan berkeadilan,” ujarnya.
Jonna juga berharap Perda ini dapat mendorong perubahan perspektif masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum terhadap penyandang disabilitas.
“Bukan untuk dikasihani, melainkan untuk independen dan mandiri,” tegasnya.
Menurut Jonna, hingga saat ini stigma negatif masih melekat di tengah masyarakat, yang menganggap penyandang disabilitas sebagai individu yang terbatas dan tidak memiliki potensi. Padahal, faktanya banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Malang yang memiliki kemampuan luar biasa.
Ia berharap, dengan terbentuknya Perda ini, implementasinya dapat segera direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang. (wul/ono)