Pencabulan Balita Wagir, Pelaku Iming-imingi Makanan Kecil dan Pinjamkan Handphone pada Korban

Pencabulan Balita Wagir, Pelaku Berikan Makanan Kecil dan Pinjamkan Handphone Tubuh Korban
Jumpa pers pengungkapan pencabulan dan persetubuhan balita di Kecamatan Wagir. (wul)

Malang, SERU.co.id – Pelaku H (23) mengaku, motif pencabulan dan persetubuhan yang dia lakukan pada balita empat tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang karena tergoda bentuk tubuh korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan makanan kecil dan meminjamkan handphone kepada korban.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugraha menerangkan, pelecehan yang dilakukan secara berulang kepada korban yang masih balita tersebut sudah berlangsung sejak 2024 lalu. Hingga akhirnya, ia melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan mengakibatkan luka pada alat vital korban terjadi pada, Juli 2025 ini.

“Tersangka mengaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban dikarenakan tersangka tergoda dengan tubuh korban,” seru Bayu, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Bayu menerangkan, pencabulan yang sudah dilakukan secara berulang-ulang tersebut dilakukan pelaku di beberapa tempat, termasuk tempat toilet umum di lokasi wisata di Kecamatan Wagir.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pernah melakukan perbuatan cabul di toilet Hutan Pinus Precet, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sebanyak dua kali,” terangnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menerangkan, untuk melancarkan aksinya pelaku ngiming-ngiming korban dengan snack dan susu kemasan. Saat melakukan perbuatan tercela itu, korban diberi ponsel untuk bermain.

“Beberapa kali diajak main oleh tersangka, beberapa kali diiming-imingi dengan menggunakan susu. Korban dibawa ke hutan pinus sama dikasih Hp untuk mainan si korban, untuk mau korban dibawa pergi oleh korban,” terangnya.

Nur menyatakan, dari hasil pengakuan pelaku saat memuaskan nafsu birahinya tangan korban sempat diikat dengan lakban coklat. Namun menurut pengakuan korban, saat kejadian upaya pengikatan tersebut dilakukan pada kaki dan tangannya.

“Beberapa kali pencabulan itu berbagai macam cara, mulai dari 2024 itu menggunakan tangan. Yang juli (2025) melakukan persetubuhan,” ungkapannya.

Kepada pelaku bakal diancam hukuman pidana, khusus pasal 61 ayat 2 dan 50 ayat 1 UU No 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.(wul/ono)

Pos terkait