Ini Langkah Kapolres Batu Tangani Fenomena Sound Horeg

Ini Langkah Kapolres Batu Tangani Fenomena Sound Horeg
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi saat di konfirmasi tentang penanganan Sound Horeg. (Seru co id/dik)

Batu, SERU.co.id – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi buka suara terkait semakin hangatnya fenomena Sound Horeg di kalangan masyarakat. Ia mengaku akan menangani fenomena tersebut dengan langkah-langkah kebijakan dari kepolisian.

Kepada SERU.co.id, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi mengatakan, dalam menangani permasalahan tersebut. Pihaknya akan merujuk pada regulasi internal, baik itu manajemen operasi kepolisian dan pelayanan publik terkait perizinan kegiatan keramaian. Pihaknya juga mengambil langkah assessment dalam bentuk Rapat Kordinasi (Rakor) dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Intinya adalah memastikan kegiatan keramaian ini apabila menggunakan perangkat sound system itu, tidak mengganggu atau menimbulkan kebisingan dan mengganggu aktivitas yang lain,” serunya.

Kapolres Andi menuturkan, pihaknya dihadapkan pada sebuah situasi di mana seolah-olah panitia kegiatan membawa aspirasi dari sejumlah dusun atau desa tertentu. Yang mana sudah dari jauh hari menyiapkan sebuah konsep rangkaian karnaval untuk sebuah event yang biasa dinamakan bersih desa. Oleh karena itu pihaknya harus memberikan penilaian terhadap bagaimana kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Sound Horeg, seperangkat sound system yang bisa menimbulkan gangguan kebisingan, bisa mengganggu Kamtibmas dan bahkan bisa menjadi tindak pidana. Oleh karena itu pengetatan-pengetatan ini kami perlu sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

baca juga: Polres Malang Tidak Larang Sound Horeg Tapi Ada Syaratnya

Terkait rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Polres Batu dengan panitia dan perangkat desa, diharapkan panitia kegiatan dapat memegang komitmennya sesuai dengan kesepakatan pada saat Rakor. Dia juga berharap komitmen tersebut tetap dipegang pada saat di lapangan. Baik itu kesepakatan waktu, kesepakatan batas kebisingan atau juga kesepakatan rute yang tidak mengganggu kegiatan pendidikan maupun ibadah.

“Kita tidak menghilangkan kebudayaannya, namun kita ingin ada kerapian dan penataan yang tidak berpotensi pidana maupun gangguan-gangguan lingkungan lain. Harapan Kita juga wisatawan bisa menikmati namun tidak terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut,” imbuhnya.

baca juga: Pengusaha Sound Horeg Patuhi Ketentuan Fatwa Haram yang Dikeluarkan MUI Jatim

Kapolres Batu juga meminta agar pemilik Sound System tidak membuat dimensi Sound Horeg yang menciptakan kebisingan yang melanggar peraturan. Ia berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut, termasuk dari penyedia persewaan sound.

“Harapannya sound horeg itu memiliki definisi yang positif bukan suatu hal yang menjadi momok masyarakat,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait